BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKI

Pemerintah berharap warga dan perusahaan tempuh jalur hukum

OKI, IDN Times - Sebanyak 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai 100 orang masyarakat Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI.

Lahan yang bersengketa antara masyarakat dengan perusahaan, dikembalikan ke PT Treekreasi Margamulia (TMM) selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Pembatalan SHM itu dilakukan setelah pihak BPN meneliti kembali proses administrasi yang sebelumnya telah diberikan ke masyarakat.

"SK pembatalan dikeluarkan terhadap 36 SHM. Keluarnya pembatalan SHM ini dilakukan setelah BPN melakukan penertiban administrasi," ungkap Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili, Senin (6/12/2021).

1. BPN umumkan pencabutan ke media cetak

BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKIRapat stakeholder, perusahaan dan masyarakat terkait putusan BPN mencabut SHM (IDN Times/istimewa)

Ia menjelaskan, penarikan kembali sertifikat SHM dilakukan setelah BPN Pusat memeriksa surat-surat tersebut. Diduga, SHM tersebut telah menyalahi aturan sehingga ditarik kembali. Keputusan pembatalan SK tersebut tertuang dalam SK 1120/KEP/NP/02.

"SHM itu 31 di antaranya diserahkan ke Polda Sumsel dalam bentuk fisik, lima di antaranya non fisik beserta 26 dokumen pendukung penyitaan. Dengan pembatalan ini, BPN juga telah mengumumkan ke media cetak," ujar dia.

Baca Juga: Warga Banyuasin Blokir Jalan Pelabuhan TAA Tuntut Ganti Rugi Lahan

2. Bupati minta tak ada konflik lagi

BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKIBupati OKI Iskandar (IDN Times/istimewa)

Bupati OKI, Iskandar menjelaskan, pihaknya mengaku tidak ingin ada bentrokan antara masyarakat dengan perusahaan. Pemkab OKI selaku penengah, berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik-baik.

"Masing-masing pihak, masyarakat dan perusahaan, sudah mendengar jika SHM telah dibatalkan melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan," kata dia.

Iskandar pun menilai, pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pembatalan SHM bisa mengambil langkah hukum. Proses selanjutnya bisa menjadi cara kedua pihak untuk mencari kebenaran.

"Mungkin ada tidak puas karena belum final, silakan mencari kebenaran sesuai wewenang instansi yakni pengadilan," ujar dia.

Iskandar mengingatkan agar perusahaan tidak meninggalkan masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu dirangkul agar roda ekonomi dan pemerintahan bisa tetap berjalan.

"Saya minta masyarakat untuk pulang ke rumah dan perusahaan kembali berjalan dengan merangkul masyarakat di sana," jelas dia.

Baca Juga: Menjaga Lahan Gambut Ternyata Bisa Mencegah Perubahan Iklim

3. Kedua belah pihak tanggapi putusan BPN

BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKIRapat stakeholder, perusahaan dan masyarakat terkait putusan BPN mencabut SHM (IDN Times/istimewa)

Kuasa hukum PT TMM Barita, Lumban Tobing, meminta masyarakat yang mengklaim 36 SHM segera meninggalkan lokasi perusahaan. Menurutnya, jangan ada pemaksaan di luar hukum yang bisa memicu bentrok kedua belah pihak.

"Ke depan, penegakan hukum dapat dijalankan sehingga terjadi kondisi yang kondusif di lapangan. Gara-gara sengketa tanah tersebut, pihaknya mengaku sudah 37 hari (perusahaan sawit) tidak berproduksi," ujar dia.

Kuasa hukum warga Desa, Pius Situmorang mengatakan, putusan BPN telah melukai hati masyarakat setempat. Masyarakat yang telah mendapat SHM dan telah membayar pajak, harus terusir dari tanah milik mereka yang sudah ditempati sejak 1985, atau saat program transmigrasi dimulai.

Dalam waktu dekat, warga akan menggugat putusan tersebut. "Tentunya jika ada pembatalan, kita akan ambil upaya hukum. Kita akan gugat pemerintah. Kami telah bersurat ke Kantor Staf Presiden (KSP), ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil. Masyarakat butuh kepastian hukum," tutur dia.

4. Kapolres OKI minta selesaikan sengketa di jalur hukum

BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKISEKOLAHAN.CO.ID

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, menyarankan agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika harus melanjutkan ke peradilan, pihaknya meminta masyarakat dan perusahaan menempuh jalur hukum dengan membawa segala data yang ada.

"Silakan kedua belah pihak dapat membuktikan di mata hukum, jangan berargumen saja," ujar dia.

Tidak hanya itu, kepolisian juga meminta masyarakat menjaga situasi terutama di ruang lingkup perusahaan agar tidak ada lagi aktivitas.

"Situasi harus tetap kondusif, masyarakat dapat menjaga situasi semuanya demi kenyamanan bersama," tutup dia.

 

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya