Distributor Tuak di Palembang Divonis Majelis Hakim Denda Rp3 Juta
Terbukti melanggar Perda Kota Palembang Nomor 11/2006
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Pemilik distributor minuman tradisional beralkohol jenis tuak, Erwin Sianturi (32), di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah Kota Palembang.
"Menimbang dari keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, secara sah dan meyakinkan dijatuhi pidana atas perbuatannya melanggar Perda Kota Palembang nomor 11 tahun 2006, dengan denda Rp3 juta atau kurungan penjara selama dua minggu," ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (21/2).
1. Barang bukti sebanyak 31 jeriken tuak segera dimusnahkan
Mangapul mengungkapkan, bahwa Perda merupakan ketetapan hukum yang jelas dan hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi yang melanggar. Perda yang ada ini harus ditegakkan, mengingat aturan yang ada dibuat untuk memerangi minuman beralkohol tanpa izin.
"Barang bukti yang di tahan saat penangkapan pada bulan Januari 2020 lalu sebanyak 31 Jeriken disita untuk dimusnahkan," ungkap dia.
Baca Juga: Dinsos Sumsel Merespons Maraknya Anjal yang Masuk Kota Palembang