Dinas Pertanian PALI Kembalikan Selisih Uang Program Serasi
Kejati Sumsel mengendus dugaan korupsi dari proyek tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) telah memanggil Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Ahmad Jhoni. Beberapa dokumen turut diamankan terkait dugaan penyelewengan anggaran program Kementerian Pertanian Tahun 2019, yakni Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sendiri telah memeriksa dugaan penyelewengan anggaran tersebut ke Dinas Pertanian Sumsel, Dinas Pertanian Banyuasin, hingga Dinas Pertanian PALI.
"PALI jadi daerah terakhir yang diperiksa untuk program Serasi ini. Semuanya sudah kita berikan terkait laporan awal perencanaan dan pengelolaan keuangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," ungkap Jhoni, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Terkait Dugaan Korupsi
Baca Juga: KPK Libatkan Masyarakat Susun Informasi Awal Kasus Korupsi
1. Akui ada selisih dalam proyek Serasi di PALI
Jhoni menerangkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel meminta pihaknya memberikan pelaporan program pusat yang telah diterima PALI. Ia menerangkan, pengelolaan bantuan program Serasi tersebut dimulai dari Survei Investigasi Desain (SID) yang dibuat secara sederhana oleh petani, sehingga diserahkan dengan tim teknis kabupaten.
Dalam perencanaan telah dilakukan verifikasi dan pengawasan terhadap optimalisasi lahan (oplah), kemudian diakui ada selisih sekitar 200 hektare (Ha) dari target.
"Untuk optimalisasi lahan kita ada 8.500 Ha. Namun usulan kita hanya 4.541 Ha, tapi Oplah lahan tersebut hanya mampu direalisasikan sebanyak 4.341 Ha saja," jelas dia.
Baca Juga: Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi Program Serasi Kementan