Dinas ESDM Sumsel Akui Tak Punya Kuasa Tertibkan Tambang Ilegal
Melegalkan sumur minyak ilegal dianggap solusi terbaik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumatra Selatan (ESDM Sumsel), Hendriansyah, membenarkan kejadian kebakaran sumur ilegal untuk ketiga kalinya dalam sebulan terakhir.
Peristiwa ini terjadi di bekas wilayah sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), yang belum lama ini ditutup oleb kepolisian.
"Mengenai ledakan yang berulang, kami sudah kembali melaporkan ke Dirjen Migas dan SKK Migas serta berkoordinasi dengan Pemkab Muba," ujar dia, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Meledak Lagi, 3 Titik Terbakar
1. Pemprov dan Pemkab tak bisa berbuat banyak
Menurut Hendriansyah, kewenangan untuk mengawasi dan penindakan sumur minyak ilegal berada di tangan pemerintah pusat. Pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk menindak, melainkan hanya sebatas saran.
"Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba pun tidak punya wewenang menindak berkaitan sumur minyak dan gas ilegal," ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Soroti Sebab dan Dampak Tambang Ilegal Menjamur