Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel
Pelantikan Bupati di Sumsel pun bakal dibagi tiga tahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Empat dari tujuh wilayah yang melaksanakan pilkada serentak di Sumatra Selatan (Sumsel), melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Keempat berkas gugatan bahkan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilkada pada 18 Januari 2021 lalu. Sengketa itu pun bakal disidang dalam waktu dekat.
"Seluruh divisi hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan KPU Sumsel tengah melakukan rapat kerja terkait gugatan di MK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada IDN Times, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel
1. KPUD buka kotak suara sebagai bukti persidangan
Raker itu kata Amran dilakukan sebagai bimbingan teknis persiapan sidang. Dalam gugatan yang dilakukan pemohon, masing-masing melihat ada pelanggaran dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT), money politic, dan pelanggaran sistematis lainnya.
KPUD pun berusaha membuktikan perkara yang digugat tersebut. Mereka telah diminta MK untuk membuka kotak suara yang dianggap bermasalah, seperti 68 kotak di PALI.
"Proses membuka kotak suara dilakukan untuk mempersiapkan alat bukti dalam persidangan di MK nanti," jelas dia.
Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, Kasus COVID-19 di Sumsel Alami KenaikanÂ