Deal Bupati Muaraenim-Kontraktor, 10 persen Khusus untuk Ahmad Yani
Sidang perdana kasus suap kontraktor ke Bupati Muaraenim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irawan mengatakan, terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & AMP menyanggupi permintaan awal commitment fee sebesar 10 persen untuk Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.
Sidang pertama dakwaan terhadap Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & AMP, Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan, bahwa terdakwa Robi menyanggupi permintaan awalcommitment fee sebesar 10 persen untuk Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.
"Sekitar bulan Desember 2018, terdakwa Robi bertemu dengan Ahmad Yani membicarakan minatnya menggarap proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata dia, saat membacakan dakwaan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11).
1. Robi terima pengerjaan 16 proyek infrastruktur senilai Rp129 miliar
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Robi juga terungkap mendapatkan proyek dana aspirasi DPRD Muaraenim pada dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun 2019, untuk perbaikan dan pengadaan 16 titik jalan kabupaten dengan nilai proyek Rp129 miliar.
"Pada awal tahun 2019, Bupati Muaraenim meminta kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Elfin Mz Muchtar, untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 10 persen di awal," ungkap Asri.
Baca Juga: Bupati Muaraenim Ahmad Yani Terancam Pidana Penjara 20 Tahun