TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deal Bupati Muaraenim-Kontraktor, 10 persen Khusus untuk Ahmad Yani

Sidang perdana kasus suap kontraktor ke Bupati Muaraenim

Robi Okta Falevi terdakwa pemberi suap kepada Bupati Muara Enim di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irawan mengatakan, terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & AMP menyanggupi permintaan awal commitment fee sebesar 10 persen untuk Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.

Sidang pertama dakwaan terhadap Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & AMP, Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan, bahwa terdakwa Robi menyanggupi permintaan awalcommitment fee sebesar 10 persen untuk Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani.

"Sekitar bulan Desember 2018, terdakwa Robi bertemu dengan Ahmad Yani membicarakan minatnya menggarap proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Muara Enim," kata dia, saat membacakan dakwaan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11).

1. Robi terima pengerjaan 16 proyek infrastruktur senilai Rp129 miliar

Terdakwa digiring oleh Brimob dalam persidangan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Robi juga terungkap mendapatkan proyek dana aspirasi DPRD Muaraenim pada dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun 2019, untuk perbaikan dan pengadaan 16 titik jalan kabupaten dengan nilai proyek Rp129 miliar.

"Pada awal tahun 2019, Bupati Muaraenim meminta kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Elfin Mz Muchtar, untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 10 persen di awal," ungkap Asri.

2. Hanya terdakwa Robi yang menyetujui pemberian fee awal 10 persen

Robi menjadi terdakwa pemberian suap dan ditangkap oleh KPK awal September lalu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kemudian, jelas Asri, dari perintah tersebut dilanjutkan dengan mencari kontraktor yang biasa bekerja di lingkungan Pemkab Muaraenim. Menurut Budi, ada 4 sampai 5 kontraktor yang dipanggil membahas mengenai proyek itu namun, semuanya menolak tawaran itu lantaran dianggap berat untuk memberikan fee di awal.

"Dari kontraktor yang dipanggil, hanya terdakwa Robi yang berani membayar fee di awal. Ahmad Yani lalu setuju 16 proyek tersebut dipegang oleh dipegang terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Bupati Muaraenim Ahmad Yani Terancam Pidana Penjara 20 Tahun 

3. Beberapa aliran dana menyasar pejabat di Muara Enim

Proses sidang pertama dengan agenda dakwaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Asri Irawan mengatakan, untuk memuluskan lelang pengerjaan 16 proyek infrastruktur tersebut, tim pokja mengatur pengajuan dokumen yang disesuaikan khusus untuk perusahaan Robi sehingga kontraktor lain sulit memenuhi persyaratan yang ada.

"Robi memenangkan lelang dan memberikan fee awal sebesar 15 persen. 10 persen dikhususkan untuk Ahmad Yani, 5 persen dibagi untuk PPK, Plt Dinas PUPR, Pokja 4 dan Ketua DPRD Muaraenim," kata dia.

Berita Terkini Lainnya