Jadi "Pasien" KPK, Bupati Muaraenim Terancam Pidana Bui 20 Tahun 

Bupati Ahmad sudah menerima suap Rp13,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9) usai diperiksa lebih dari 12 jam di gedung Merah Putih. Ia melenggang keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi oranye dan borgol. 

Kader Partai Demokrat itu diduga kuat telah meminta suap sebagai imbalan karena memberikan pengerjaan proyek jalan ke kontraktor swasta. Komitmen fee yang diminta yakni 10 persen dari nilai proyek yang diberikan. 

Ketika ditangkap oleh tim penyidik KPK, Ahmad akan menerima duit senilai US$35 ribu atau setara Rp500 juta. Duit tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai 10 persen yang diminta. Uang itu rencananya akan diterima oleh Ahmad melalui kepala bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Elfin Muhtar. 

Namun, setelah terjadi transaksi penyerahan uang di sebuah restoran mie ayam di Palembang pada Senin (2/9), hal itu tercium oleh tim penyidik KPK. Berdasarkan informasi awal, duit Rp500 juta bukan kali pertama diberikan. Wah, lalu sudah berapa banyak ya duit yang diterima oleh Bupati Ahmad? 

1. Bupati Ahmad Yani sudah sempat terima Rp13,4 miliar

Jadi Pasien KPK, Bupati Muaraenim Terancam Pidana Bui 20 Tahun (Bupati Muaraenim Ahmad Yani) www.instagram.com/@ay_merakyat

Berdasarkan informasi awal, tim penyidik KPK mendapatkan fakta duit Rp500 juta yang diserahkan bukan kali pertama, melainkan sudah ada penyerahan duit sebelumnya. Nilainya mencapai Rp13,4 miliar. 

"Uang itu diserahkan sebagai fee yang diterima oleh bupati dan berbagai paket pengerjaan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muaraenim," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada Selasa malam (3/9) ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih. 

Proyek pengerjaan jalan di Muaraenim diberikan kepada PT Enra Sari, lantaran mereka bersedia memberikan komitmen fee 10 persen. Akhirnya, perusahaan itu mendapatkan 16 proyek pengerjaan jalan dengan total nilai sekitar Rp130 miliar.

Dalam transaksi pemberian uangnya, KPK mengidentifikasi ada kode tertentu yang digunakan yakni "lima kosong-kosong". 

Baca Juga: Ini Kronologi KPK Tangkap Bupati Muaraenim yang Terima Suap Rp500 Juta

2. Bupati Ahmad dijerat dengan pasal suap dan diancam penjara 20 tahun

Jadi Pasien KPK, Bupati Muaraenim Terancam Pidana Bui 20 Tahun (Bupati Muaraenim Ahmad Yani Ditahan KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dari OTT ke-13 di Muaraenim, KPK menciduk empat orang. Namun hanya tiga orang saja yang diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu di antaranya Bupati Ahmad. 

Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 nomor 20 tahun 2001. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Ahmad terancam pidana penjara 4-20 tahun. Kemudian, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Hal itu lantaran sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Ahmad justru meminta duit di luar dari pendapatan resminya. 

3. KPK menahan Ahmad selama 20 hari pertama di rutan Polres Jakarta Pusat

Jadi Pasien KPK, Bupati Muaraenim Terancam Pidana Bui 20 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Usai dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, maka tim penyidik memutuskan untuk menahan Bupati Ahmad dan dua tersangka lainnya. Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. 

"EM (Elfin Muhtar) ditahan di rutan KPK cabang Guntur dan ROF (Robi Okta Fahlefi) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Basaria. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya