TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dampak Corona, 541 Warga Binaan Di Sumsel Hirup Udara Bebas

Pembebasan tidak berlaku bagi WBP Tipikor dan Terorisme

Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang bebas (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Proses pembebasan tahanan di Sumatera Selatan sudah mulai dilakukan oleh Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. Dari total 35 ribu napi di seluruh Indonesia Sumsel kebagian melepas 541 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas yang ada. 

"Benar kebijakan itu merupakan bagian dari Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Sehingga dalam dua hari ini sudah 541 orang yang kita bebaskan," ujar Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman, kepada IDN Times, Jumat (3/4).

Baca Juga: Korban Corona Sumsel Bertambah, Prabumulih Diusulkan Zona Merah  

1. 22 lapas di Sumsel tampung 14.700 warga binaan

Rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hamsir mengatakan pengajuan pembebasan bagi tahanan dilakukan mengingat meluasnya wabah Virus Corona (Covid-19). Apa lagi jumlah WBP yang ada tidak sebanding dengan jumlah lapas yang tersedia.

"Ya, jumlah lapas/rutan hanya 22 di Sumsel. Sedangkan jumlah napi mencapai 14.700 orang. Yang diasimilasi akibat pencegahan covid-19 ini 541 orang," jelas dia.

2. Pembebasan tidak berlaku bagi napi terorisme dan tipikor

Rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan kondisi tersebut guna menghindari wabah tersebar maka pihaknya melakukan pembebasan terhadap para WBP ada dengan catatan, mereka yang keluar adalah narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. 

"Ini hanya berlaku untuk pidana umum saja, untuk narapidana kasus tipikor dan terorisme belum. Karena masih terikat pp 99/2012," jelas dia. 

Baca Juga: Wawako Palembang Imbau Warga Persiapkan APD Mandiri di Masa COVID-19

Berita Terkini Lainnya