Cegah Karhutla, 2 Desa Terbitkan Perdes Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar
Ada insentif bagi petani yang berhasil terapkan PLTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai siaga karhutla di 17 kabupaten/kota. Hal itu langsung diteruskan oleh pemerintah tingkat desa dengan mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Kedua desa yang mengeluarkan Perdes PLTB itu adalah Desa Daya Murni dan Ganesha Mukti di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
"Perdes ini diambil, sebagai bentuk waspada pemerintah tingkat desa dalam menjaga agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok," kata Kepala Desa Ganesha Mukti, Tuwon, Sabtu (13/6).
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengelola lahannya dengan baik dan tidak merusak lingkungan.
Baca Juga: Sumsel Mulai Bikin Hujan Buatan, Basahi Gambut Cegah Kebakaran Hutan
1. Pemdes akan jadi pengawas kebijakan PLTB
Menurut Tawon, pencegahan pembakaran lahan dan kawasan gambut menjadi prioritas mereka ke depan, agar kebakaran lahan tidak lagi terjadi di kemudian hari. Menurutnya, pemerintah desa, akan memfasilitasi dan melakukan pengawasan pada pelaksanaan PLTB.
"Kita berikan penyuluhan dan pelatihan tentang metode PLTB dan ramah lingkungan. Ada pula membangun lahan percontohan PLTB sebagai media sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.
Baca Juga: Pasien Positif yang Kabur ke Empat Lawang Bakal Dirujuk ke Palembang