Cegah Karhutla, 2 Desa Terbitkan Perdes Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar

Ada insentif bagi petani yang berhasil terapkan PLTB

Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai siaga karhutla di 17 kabupaten/kota. Hal itu langsung diteruskan oleh pemerintah tingkat desa dengan mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). 

Kedua desa yang mengeluarkan Perdes PLTB itu adalah Desa Daya Murni dan Ganesha Mukti di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

"Perdes ini diambil, sebagai bentuk waspada pemerintah tingkat desa dalam menjaga agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok," kata Kepala Desa Ganesha Mukti, Tuwon, Sabtu (13/6).

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengelola lahannya dengan baik dan tidak merusak lingkungan.

Baca Juga: Sumsel Mulai Bikin Hujan Buatan, Basahi Gambut Cegah Kebakaran Hutan 

1. Pemdes akan jadi pengawas kebijakan PLTB

Cegah Karhutla, 2 Desa Terbitkan Perdes Pengelolaan Lahan Tanpa BakarPerdes mengatur soal pembukaan lahan tanpa bakar (IDN Times/BRG)

Menurut Tawon, pencegahan pembakaran lahan dan kawasan gambut menjadi prioritas mereka ke depan, agar kebakaran lahan tidak lagi terjadi di kemudian hari. Menurutnya, pemerintah desa, akan memfasilitasi dan melakukan pengawasan pada pelaksanaan PLTB.

"Kita berikan penyuluhan dan pelatihan tentang metode PLTB dan ramah lingkungan. Ada pula membangun lahan percontohan PLTB sebagai media sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.

2. Akan ada insentif bagi masyarakat yang sukses terapkan PLTB

Cegah Karhutla, 2 Desa Terbitkan Perdes Pengelolaan Lahan Tanpa BakarSosialisasi perangkat desa kepada masyarakat (IDN Times/BRG)

Beragam pelatihan juga akan diberikan. Misalnya, kata Tawon, pelatihan teknologi tepat guna, pembuatan pupuk organik, dan inovasi penerapan pertanian yang ramah lingkungan. Untuk mendukung itu juga pemerintah desa akan mengucurkan dana untuk masyarakat.

"Akan ada insentif kepada masyarakat yang berhasil melakukan pertanian dengan cara PLTB. Insentif itu nantinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur pertanian, fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian," jelas dia.

3. Sebaliknya, pelanggar perdes akan dapat sanksi

Cegah Karhutla, 2 Desa Terbitkan Perdes Pengelolaan Lahan Tanpa BakarSosialisasi Perdes PLTB (IDN Times/BRG)

Sedangkan untuk orang yang melanggar perdes yang telah disepakati tersebut, akan ada sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, membuat pernyataan bersalah. Sanksi ini sendiri sudah disepakati seluruh masyarakat dan akan di sosialisasi lebih jauh.

"Tingkatan sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Pasien Positif yang Kabur ke Empat Lawang Bakal Dirujuk ke Palembang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya