Cabuli Gadis 17 Tahun di Mura, Edi Ancam Sebar VCS
Korban shock atas perbuatan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Edi Susanto (38) ditangkap Polres Musi Rawas karena mencabuli anak di bawah umur berinisial EP (17). Pencabulan terjadi di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
"Tersangka sudah kita amankan pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Dirinya melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman Mati
1. Tersangka rekam korban tanpa busana
Korban sudah dua kali dicabuli tersangka. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang datang ke rumah kontrakan korban mengintip dan melihat gadis belia itu melakukan video call sex (VCS).
Saat itulah tersangka berinisiatif merekam adegan tersebut. Tak cukup di situ saja, tersangka juga mengintip korban saat mandi.
"Tersangka pun masuk ke dalam rumah. Dirinya lantas mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya. Jika tidak, tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial. Kemudian tersangka memaksa korban bersetubuh hingga dua kali," jelas dia.
Baca Juga: Hanya Karena Susah Belajar Online, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung