Buruh Sumsel Unjuk Rasa, Minta Kenaikan UMK 5,1 Persen!
Gugatan di PTUN masih berproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ratusan buruh berkumpul dan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel). Massa buruh tergabung dalam aliansi serikat buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) agar daya beli buruh turut membaik.
"Harapan kita ada kenaikan 5,1 persen sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena dengan tidak adanya kenaikan upah daya beli buruh menjadi berkurang serta harga kebutuhan pokok meningkat," ungkap Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba) Hermawan, Rabu (15/6/2022).
1. Buruh lakukan gugatan ke PTUN
Menurutnya, para buruh saat ini menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan pusat dan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 para buruh harus menerima kenyataan tak ada kenaikan upah di tahun 2022.
"Kita susah, kebijakan UMK ini diatur PP 36 yang mengatur tak ada kenaikan. Kita gugat ke PTUN agar SK UMK dibatalkan," ujar dia.
Hermawan menerangkan, ada lima daerah di Sumsel yang menggugat kebijakan UMK. Keenam daerah adalah Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan OKU Timur. Gugatan tersebut saat ini masih berproses di pengadilan. "Tiga bulan lalu sudah kita gugat. Sudah tahap penyidikan dan persidangan," jelas dia.
Hermawan juga menerangkan, tak puas dengan aksi demonstrasi hari ini lantaran tak bertemu dengan Gubernur Sumsel Herman Deru. Menurutnya apa yang dituntut para buruh hari ini harus didengar langsung pemimpin daerah agar pemimpin ikut merasakan keresahan masyarakat di bawah.
"Kami mengancam akan datang dengan massa yang lebih banyak dalam beberapa waktu ke depan. Kita ingin bertemu langsung dan menyampaikan permintaan agar SK tentang UMK yang ditandatangani gubernur dicabut," jelas dia.
Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah