TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh di Palembang Tuntut Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu

Buruh bantah termakan hoaks

Aksi demonstrasi Buruh di Palembang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gerakan Pekerja-Buruh Untuk Keadilan Sumatra Selatan (GEPBUK SS) berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Sumsel. Dalam aksinya, buruh meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan UU itu.

"Kami menolak UU yang telah disahkan itu, dan meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar segera mencabut UU Cipta kerja. UU ini akan berdampak panjang bagi pekerja dan anak cucu nanti," ungkap salah satu koordinator lapangan (korlap) aksi buruh, Aminoto MZ, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Buruh Demo di DPRD Sumsel, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Palembang

1. Bantah termakan hoaks, buruh menyebut sudah memantau draf sejak Omnibus Law masih jadi RUU

Para buruh saat sedang salat diwaktu istirahat berdemo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aminoto menilai, demonstrasi yang dilakukan saat ini digiring dalam narasi bahwa buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa karena termakan hoaks. Padahal sejak masih berupa rancangan undang-undang (RUU), pihaknya sudah memantau draf yang ada. Banyak poin dalam UU tersebut dianggap merugikan pekerja.

"Katanya ada hoaks, itu harus kita sikapi dan luruskan. Draf ini sudah lama dibaca hampir 1,5 tahun kita dengungkan dan jelas isinya merugikan," jelas dia.

2. Buruh nilai UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah akomodir tenaga kerja

Buruh berdemonstrasi di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, buruh lebih sepakat dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu, kata Aminoto, sudah tepat untuk kepentingan pekerja di Indonesia.

Hanya saja pemerintah pusat dan DPR RI menilai UU Cipta Kerja lah yang lebih baik. Pihaknya menyesalkan jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan buruh sejak lama untuk membatalkan UU.

"UU nomor 13 itu menurut kami sudah sangat bagus, dan sangat tepat. Tetapi dengan adanya perubahan kami tentu menolak dengan berbagai pertimbangan yang jelas," jelas dia.

3. Buruh lihat Omnibus Law lebih banyak sulitkan pekerja

Demonstrasi buruh di kantor DPRD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Adapun tuntutan hari ini dari para buruh masih terkait kejelasan UU yang merugikan pekerja. Menurutnya, dari dalam draf jelas dikatakan tenaga kontrak dan PKWT sangat merugikan, karena tidak ada kejelasan nasib kerja buruh. Kondisi ini menutup kemungkinan adanya tenaga tetap bagi pekerja. Perusahaan akan mengurangi masa cuti dan lebih memprioritaskan tenaga kerja asing.

"Banyak poin yang harus dikritisi. Tuntutan kita sederhana tapi sangat prinsip Omnibus Law klaster tenaga kerja itu harus dibatalkan," jelas dia.

Baca Juga: Omnibus Law, Pakar UGM: Jangan Salahkan Kalau Publik Menaruh Curiga

Berita Terkini Lainnya