Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Sebagai Syarat Menjadi Caleg
Iskandar mundur sebagai Bupati OKI lebih cepat delapan bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar, mengundurkan diri sebagai Bupati periode 2019-2024. Pengunduran diri Iskandar sudah disampaikan ke DPRD OKI dengan alasan pencalonan sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Pengunduran diri telah disampaikan ke DPRD OKI," ungkap Kabid Pengelolaan dan Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Menangis Menyesal
Baca Juga: Palembang Bakal Buka Seleksi untuk 1.800 Guru PPPK
1. Iskandar mundur delapan bulan sebelum jabatan berakhir
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sedang mengurus pencalonan dirinya sebagai Caleg DPR RI. Pengunduran ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai Bacaleg.
Iskandar seharusnya selesai menjabat pada 15 Januari 2024 mendatang. Tapi dirinya memilih untuk mengakhiri masa jabatan lebih cepat delapan bulan sebelum berakhir.
"Pengunduran diri ini sebagai syarat administrasi," jelas dia.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Suhu di Palembang Panas dan Menyengat