Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Menangis Menyesal

Tersangka ditangkap setelah delapan jam membunuh ayahnya

Empat Lawang, IDN Times - Pelaku pembunuhan ayah kandung bernama Jon Kenedi (50) dibekuk Tim Reskrim Polres Empat Lawang delapan jam setelah pembunuhan. Jon hanya bisa menangis sembari menyesali perbuatannya.

"Setelah seluruh bukti permulaan cukup, tim bergerak menangkap tersangka. Dirinya ditangkap pada hari yang sama dengan pembunuhan sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Anak  Kandung Bunuh Ayahnya Hanya Karena Ribut Telur Ayam

1. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Menangis MenyesalIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tohirin menjelaskan, penikaman terhadap korban Kader (70) terjadi di rumah korban di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Diduga karena masalah sepele soal telur ayam, korban ditusuk menggunakan senjata tajam.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Suhu di Palembang Panas dan Menyengat

2. Pelaku menyesal lakukan pembunuhan

Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Menangis MenyesalKorban Kader (70) tewas ditusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas (Dok: istimewa)

Kepala Desa (Kades) Simpang Perigi, Julian Yoserizal yang turut mendampingi penangkapan tersangka, mengungkapkan jika Jon menyesal telah membunuh ayahnya. Tersangka mengaku khilaf saat emosinya tersulut perkataan korban.

"Pelaku menyesal, benar-benar menyesal. Ia juga sempat menangis," tutup dia.

3. Tersangka punya riwayat gangguan jiwa

Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Menangis MenyesalKorban Kader (70) tewas ditusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas (Dok: istimewa)

Cekcok antara ayah dengan anak di Empat Lawang dipicu oleh masalah telur ayam. Korban sempat menanyakan tentang telur ayam dingin dan panas. Pertanyaan itu tak diindahkan oleh tersangka. Hal itulah yang memicu korban marah-marah ke anaknya.

Dari pemeriksaan saksi mata, cekcok antara keduanya sudah sering terjadi. Tersangka pun diketahui memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa, meski saat kejadian sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Palembang Bakal Buka Seleksi untuk 1.800 Guru PPPK

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya