Bukannya Hilang, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal Makin Marak di Muba
Penambang menghasilkan 5.000 barel per hari dari 7.734 sumur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 7.734 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih beroperasi untuk mengeksplorasi minyak secara ilegal. Pengeboran minyak ilegal tersebar di delapan kecamatan seperti Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Kecamatan Bayung Lencir.
Hingga 2021 lalu, sudah ada sekitar 1.000 sumur ilegal yang ditutup oleh Polda Sumsel. Penutupan itu gencar dilakukan, namun upaya pengeboran ilegal masih saja marak.
"Sumur minyak ilegal hanya membutuhkan modal Rp30 juta untuk mengebor dengan cara tradisional. Modal itu bisa kembali hanya dalam satu bulan," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Sumur Baru dan Pengolahan Minyak Ilegal di Muba Akan Ditertibkan
Baca Juga: Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan Tambang
1. Ultimatum anggota tak terlibat aktivitas minyak ilegal
Menurutnya, pengawasan terhadap sumur ilegal sulit dilakukan karena kurangnya jumlah personel di lapangan. Toni mengakui polisi tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan. Belum lagi minyak ilegal punya pasar sendiri, bahkan sering dikirim hingga ke Pulau Jawa. Beberapa kali operasi telah dilakukan untuk mencegah peredaran minyak ilegal, namun tak adanya regulasi pencegahan menyulitkan kerja polisi maupun Pemda.
"Tugas kami tidak mungkin mengawasi sumur tersebut setiap hari. Butuh peran semua pihak, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelas dia.
Jenderal Bintang 2 bahkan telah meminta anak buahnya untuk tidak ikut bermain di dalam aktivitas tambang ilegal. Dirinya tak segan memberikan sanksi tegas, jika ada polisi yang terlibat.
"Jika ada oknum kepolisian yang bermain di dalam aktivitas ini, sanksinya yakni dipecat," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Amankan 10 Tersangka Pengoplos 22 Ton BBM Ilegal di Ogan Ilir