TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukannya Hilang, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal Makin Marak di Muba

Penambang menghasilkan 5.000 barel per hari dari 7.734 sumur

Lokasi tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Sebanyak 7.734 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih beroperasi untuk mengeksplorasi minyak secara ilegal. Pengeboran minyak ilegal tersebar di delapan kecamatan seperti Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Kecamatan Bayung Lencir.

Hingga 2021 lalu, sudah ada sekitar 1.000 sumur ilegal yang ditutup oleh Polda Sumsel. Penutupan itu gencar dilakukan, namun upaya pengeboran ilegal masih saja marak.

"Sumur minyak ilegal hanya membutuhkan modal Rp30 juta untuk mengebor dengan cara tradisional. Modal itu bisa kembali hanya dalam satu bulan," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Sumur Baru dan Pengolahan Minyak Ilegal di Muba Akan Ditertibkan

Baca Juga: Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan Tambang

1. Ultimatum anggota tak terlibat aktivitas minyak ilegal

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, pengawasan terhadap sumur ilegal sulit dilakukan karena kurangnya jumlah personel di lapangan. Toni mengakui polisi tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan. Belum lagi minyak ilegal punya pasar sendiri, bahkan sering dikirim hingga ke Pulau Jawa. Beberapa kali operasi telah dilakukan untuk mencegah peredaran minyak ilegal, namun tak adanya regulasi pencegahan menyulitkan kerja polisi maupun Pemda.

"Tugas kami tidak mungkin mengawasi sumur tersebut setiap hari. Butuh peran semua pihak, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelas dia.

Jenderal Bintang 2 bahkan telah meminta anak buahnya untuk tidak ikut bermain di dalam aktivitas tambang ilegal. Dirinya tak segan memberikan sanksi tegas, jika ada polisi yang terlibat.

"Jika ada oknum kepolisian yang bermain di dalam aktivitas ini, sanksinya yakni dipecat," ungkap dia.

2. Potensi PAD Muba hilang Rp1,5 triliun per tahun

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejauh ini regulasi pemerintah pusat hanya memberikan izin eksplorasi minyak di Bumi Serasan Sekate kepada SKK Migas. Dengan adanya pertambangan minyak ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mencatat potensi kerugian mencapai Rp1,5 triliun per tahun. Dari total 7.000 sumur ilegal, para penambang dapat menghasilkan 5.000 barel per hari.

"Permasalahannya regulasi ini belum ada. Kita ingin ada Permen ESDM yang bisa menguatkan untuk penegakan hukum," jelas Penjabat Bupati Muba, Apriyadi.

3. Tambang ilegal dinilai mengancam keselamatan

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menjelaskan, aktivitas tambang ilegal menimbulkan dampak negatif. Bukan hanya merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal menghambat investasi.

"Aktivitas tambang ilegal berisiko terhadap keselamatan jiwa. Sumur yang meledak beberapa waktu lalu membutuhkan waktu berbulan-bulan agar bisa dipadamkan," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Tersangka Pengoplos 22 Ton BBM Ilegal di Ogan Ilir

Berita Terkini Lainnya