Polisi Amankan 10 Tersangka Pengoplos 22 Ton BBM Ilegal di Ogan Ilir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan 10 tersangka pengoplos dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Sumatra Selatan (Sumsel).
Selain mengamankan tersangka pengoplos minyak subsidi, ada lima truk tangki perusahaan dan satu mobil pick up ikut diamankan usai penyelidikan yang melibatkan Markas Besar (Mabes) Polri dan Polda Sumsel ini.
Baca Juga: Kabur Tumpangi Truk, Sopir Pengangkut Solar yang Meledak Ditangkap
1. Tersangka terancam enam tahun penjara
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, 10 tersangka terdiri dari delapan orang pengoplos dan dua orang penjual yang dikenakan pasal 55 nomor 22 tahun 2001, tentang penyalahgunaan minyak dan gas dengan ancaman penjara enam dan denda Rp6 miliar.
"Sebelumnya polisi mengintai sebuah lokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara pada 18 Agustus lalu. Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan langsung dilakukan," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Pertamina Geram Namanya Dicatut Pengoplos Solar di Muara Enim
2. Polisi sita 22 ton minyak oplosan
Adapun barang bukti yang diamankan berupa minyak subsidi sebanyak 60 liter, dan minyak oplosan lebih kurang 22 ton. Minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke industri untuk mengambil keuntungan.
"Untuk yang diamankan ada pemilik, pelaksana pekerja gudang, peracik, buru angkut, sopir truk tangki, dan lain-lain. Sedangkan terkait adanya oknum anggota bermain, kita masih lidik. Yang pasti kita kedepankan praduga tidak bersalah," tegas Kapolres.
3. Pembeli BBM oplosan juga terancam dipidanakan
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani menambahkan, truk tangki perusahaan diketahui membawa minyak non subsidi yang dioplos lagi di daerah Payakabung.
"Untuk keterkaitan pihak perusahaannya masih kita dalami juga. Kasus ini akan dikembangkan, termasuk pembeli BBM oplosan juga akan dipidana," tegasnya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan