TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Berkas tahap dua lengkap, Johan diserahkan ke JPU

Johan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kontestan pilkada serentak 2020 yakni calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar. Johan ditahan hingga 29 Desember mendatang usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti.

"Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

1. Perkara yang membelit Johan Anuar

Johan Anuar merasa dirinya ditumbalkan mendekati tahun Politik (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Ali, kasus yang membelit petahana tersebut adalah dugaan korupsi dari pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Dirinya diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman sejak tahun 2012.

"JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, dengan tujuan harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten," ujar dia.

Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

2. JA ajukan tanah untuk makam ke APBD 2013

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

JA sebagai pimpinan DPRD OKU saat itu menugaskan Kepala Dinas Sosial, ketenagakerjaan, dan Transmigrasi OKU, Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah menggunakan nama tersebut. Dirinya aktif melakukan survei tanah yang akan dijual untuk pemakaman.

"Pada tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya," ujar dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel

3. Johan dua kali ditahan Polda Sumsel namun lepas

IDN Times/ Helmi Shemi

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tanah makam ini sudah dua kali diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Johan bahkan sempat lepas dari jeratan hukum usai menang dalam praperadilan pada tahun 2017.

Selang dua tahun kemudian, Ditkrimsus Polda Sumsel kembali membuka dan menetapkan JA sebagai tahanan. Dirinya resmi ditahan awal tahun 2020. JA yang menjabat sebagai Wakil Bupati OKU 2015-2020 kembali menjadi tahanan, namun lagi-lagi dilepas karena masa penahanan habis akibat berkas yang tak kunjung rampung.

"Lalu Polda Sumsel melakukan koordinasi dan supervisi bersama KPK. Sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK," jelas dia.

4. Pemanggilan Johan sudah dilakukan sejak awal Desember 2020

IDN Times/Ilyas Listianto

Johan telah dipanggil KPK pada 4 Desember 2020. Hanya saja, dirinya berhalangan hadir dengan alasan akan melakukan swab test usai kampanye sebagai Cawabup. Dirinya melalui kuasa hukum meminta penundaan pemanggilan hingga 11 Desember 2020, atau dua hari setelah pelaksanaan pilkada.

Hanya saja Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, meminta sang cawabup untuk datang sehari pasca pemilihan yakni 10 Desember 2020 ke Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuryana-Johan Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada OKU

Berita Terkini Lainnya