Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel

Berkas perkara belum lengkap, status JA masih tersangka

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, Johan Anuar alias JA, mendapat penangguhan usai menjalani masa penahanan selama 120 hari di sel Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel, Selasa malam (12/5). 

Johan nampak senang dapat menghirup udara bebas. Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rahmawati, JA menyampaikan kabar penangguhan dirinya setelah berkas perkara selama hampir empat bulan belum lengkap.

"Hari ini masa tahanan 120 hari sudah habis. Meski statusnya tetap masih tersangka, namun berkasnya belum P21 atau lengkap sampai sekarang. Klien kami bebas demi hukum," ujar Titis, Selasa (12/5).

Baca Juga: Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

1. Perihal kasus yang menyeret Johan Anuar

Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar SelJohan Anuar dibebaskan dari tahanan polda Sumsel setelah menjalani 4 bulan penjara (IDN Times/Rangga Erfizal)

Johan Anuar ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Selasa (14/1). Saat itu, Johan diperiksa atas keterlibatan dirinya dalam kasus mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU pada tahun 2003 lalu.

"Berbagai langkah hukum telah kami lakukan semenjak JA ditahan oleh pihak Polda Sumsel, seperti melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM, untuk mohon perlindungan terhadap klien kami," jelas Titis.

2. Kasus mark up sudah berlangsung sejak 2013

Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar SelJohan Anuar dibebaskan usai jalani penahanan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis merasa senang sekaligus sedih, mengingat kliennya dapat bebas hari ini. Pihaknya merasa JA dizalimi di kasus yang bergulir sejak tahun 2013, bahkan sempat dibawa ke praperadilan tahun 2017 lalu yang dimenangkan oleh JA.

Namun di penghujung tahun 2019, kasus ini dibuka kembali hingga akhirnya ditangkap. Saat praperadilan kedua, JA pun kalah. "Kami antara senang dan sedih. Sedihnya klien kami dizalimi, senangnya klien kami dibebaskan," jelas Titis.

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

3. Pengacara sebut ada pihak berusaha halangi langkah JA mencalonkan diri sebagai Bupati OKU

Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar SelJohan Anuar berjalan ke dalam tahanan Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis akan mengawal kasus ini hingga selesai. Pihaknya khawatir, ada proses pemaksaan dan penekanan terhadap kasus kliennya. Titis juga menduga ada unsur politis yang dibuat untuk menghalangi JA maju sebagai Bupati OKU dengan alasan tindak pidana korupsi.

"Sudah terlihat bukti awal muatan politis. Klien kami terus dikriminalisasi dengan berbagai cara. Kalau ada orang yang gak suka atau kepentingan, terlihat bisa dipesan-pesan begini," jelas dia.

4. Penyidik masih lengkapi berkas dan status JA masih tersangka

Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar SelKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus yang menyeret Johan Anuar telah melewati masa penahanan selama 120 hari. Demi menghormati hukum yang berlaku, Polda Sumsel pun melepas JA. Meski kasus tetap berjalan.

"Sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Kasus ini tetap bergulir dan statusnya masih tersangka," tandas dia.

Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya