Berkas Perkara Polisi Pembakar Mantan Pacar Ditarget Kelar April
Polisi masih menunggu tersangka selesai dirawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Kasus pembakaran oleh oknum anggota Polres Lahat berinisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya NS (25) hingga meninggal dunia, masih dalam proses di Kejaksaan.
Namun dalam proses tahap satu tersebut, Kejari Muara Enim mengembalikan berkas perkara atau P-19. Pihak Kejari meminta Polres Muara Enim melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap dua.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus ini kami tidak main-main meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri. Kami profesional dalam berbagai kebijakan dan penanganan kasus ini," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia
1. Tersangka dikenakan pasal berlapis
Widhi menyebut, pihaknya tak tebang pilih meski tersangka pembakaran adalah anggota polisi aktif. Tersangka dikenakan pasal berlapis 340 subsider pasal 353 lebih subsider pasal 354, dan lebih-lebih subsider pasal 353 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Mudah-mudahan pemberkasan selesai bulan ini dan dilimpahkan," ungkap dia.
Baca Juga: Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga: Anggota Polisi Bakar Mantan Kekasih karena Kesal Diputuskan