TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Polisi Pembakar Mantan Pacar Ditarget Kelar April

Polisi masih menunggu tersangka selesai dirawat 

Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Muara Enim, IDN Times - Kasus pembakaran oleh oknum anggota Polres Lahat berinisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya NS (25) hingga meninggal dunia, masih dalam proses di Kejaksaan.

Namun dalam proses tahap satu tersebut, Kejari Muara Enim mengembalikan berkas perkara atau P-19. Pihak Kejari meminta Polres Muara Enim melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap dua.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus ini kami tidak main-main meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri. Kami profesional dalam berbagai kebijakan dan penanganan kasus ini," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia

1. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Widhi menyebut, pihaknya tak tebang pilih meski tersangka pembakaran adalah anggota polisi aktif. Tersangka dikenakan pasal berlapis 340 subsider pasal 353 lebih subsider pasal 354, dan lebih-lebih subsider pasal 353 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

"Mudah-mudahan pemberkasan selesai bulan ini dan dilimpahkan," ungkap dia.

Baca Juga: Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat

2. Tersangka juga bakal diganjar dua sanksi

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Widhi juga menyebutkan, pihaknya telah mengarahkan kasus ini untuk ditangani lewat sidang etik oleh Propam Polres Muara Enim. Tersangka Bripol AN akan dikenakan dua perkara, yakni pidana dan etik.

"Saat ini masih menunggu berkas selesai. Tersangka juga menunggu pemeriksaan lebih lanjut," ujar Widhi.

Baca Juga: Anggota Polisi Bakar Mantan Kekasih karena Kesal Diputuskan

Berita Terkini Lainnya