TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada di 2 Kabupaten

Politik uang dan netralitas ASN jadi masalah

Pimpinan Bawaslu Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mendapat laporan dari Bawaslu daerah mengenai dugaan transaksi money politic. Dari tujuh daerah yang melaksanakan pilkada, sudah ada dua daerah yang melapor.

"Sejauh ini laporan kecurangan Pilkada sedang diperiksa oleh Bawaslu daerah, yakni kabupaten Musi Rawas (Mura) dan kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sumsel, Junaidi, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/8/2020).

Baca Juga: Netralitas ASN Dipercaya Cegah Konflik Pilkada di 3 Daerah Sumsel

1. Bawaslu selidiki dugaan politik uang paslon Ratna-Suwarti

Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bawaslu mendapat laporan dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) di Mura, Ratna-Suwarti. Keduanya dilaporkan membagi-bagikan uang ke masyarakat. Paslon nomor urut satu tersebut dianggap menyalahi aturan dalam penggunaan uang untuk mencari dukungan.

"Saat ini Panitia Pengawas (Panwas) terus melakukan pengawasan di setiap daerah, jangan sampai ada politik uang yang bermain," ujar dia.

2. Bawaslu selalu mengawasi paslon yang melakukan kampanye

Ilustrasi kampanye pilkada di masa pandemik. (Dok.IDN Times/istimewa)

Terkait dugaan politik uang, pihak yang terlibat seperti pemberi dan penerima uang akan diperiksa. Dalam setiap kampanye selalu ada tim dari Bawaslu yang memperhatikan para paslon.

"Politik uang sudah masuk dalam ranah pidana. Nanti akan diperiksa apakah memang memenuhi unsur ke sana," jelas dia.

3. Bawaslu Mura temukan pelanggaran netralitas ASN

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun paslon lain masih di Kabupaten Mura dengan nomor urut dua sang petahana juga dinilai melakukan pelanggaran. Paslon Hendra Gunawan-Mulyana juga dilaporkan karena dugaan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat pemenangan politik.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu masih memeriksa apakah yang bersangkutan memenuhi unsur atau syarat cukup dan menyakinkan.

"Kita juga temukan laporan ada Camat yang ikut berpolitik. Ini masih pendalama, kalau benar melakukan tindak pelanggaran maka kita teruskan ke ranah pidana, agar bisa diusut Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu (Gakkumdu)," jelas dia.

Baca Juga: 3 Wilayah di Sumsel Rawan Konflik Pilkada, Ini Daerah dan Alasannya

Berita Terkini Lainnya