TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bapenda Sumsel Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses Tingkatkan PAD

Lima sektor pajak Sumsel dipastikan melebihi target

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Palembang, IDN Times - Pencapaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2022 kembali melebihi target. Hingga 31 Desember 2022, lima jenis pajak mencapai 111,15 persen atau Rp4,47 triliun dari target Rp4,001 triliun.

Kepala BPKAD Sumsel, Neng Muhaiba mencatat, kesuksesan Sumsel meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak setelah program pemutihan pajak.

"Sebelum pemutihan pajak, kita analisa dulu apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga hasil akhirnya cukup berpengaruh," ungkap Neng, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan Lagi

Baca Juga: Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini

1. Penerimaan PBB-KB paling besar di Sumsel

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari lima jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target Rp1,057 triliun, sudah terealisasi Rp1,188 triliun atau 112 persen. Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditarget Rp1,059 triliun terealisasi Rp1,083 triliun atau 102 persen.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,280 triliun terealisasi Rp1,499 triliun atau 117 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp13,100 miliar terealisasi Rp13,061 miliar atau 99 persen. Terakhir Pajak Rokok Rp591 miliar terealisasi sebesar Rp662 Miliar atau 112 persen.

"Yang paling tinggi pencapaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar 117 persen," ujar dia.

2. Seluruh sektor pajak diklaim penuhi target

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari seluruh target, pencapaian PAP masih di bawah 100 persen hingga hari terakhir 2022. Hal ini terjadi karena lambatnya pembayaran masuk rekening, sedangkan dari segi pembayaran sudah terdata melebihi 100 persen.

"Sebenarnya sudah di atas 100 persen, hanya saja terkendala belum masuk ke rekening kita padahal sudah bayar melalui bank lain," jelas dia.

Baca Juga: Aturan Pajak dan Retribusi di Palembang Bakal Jadi Satu Perda

Berita Terkini Lainnya