Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan Lagi

Pemprov Sumsel gratiskan bea balik nama kendaraan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berjalan sejak Agustus 2022 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir Desember 2022 mendatang, di mana Sumsel mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir, diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan untuk membebaskan sanksi administratif atau denda," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Senin (25/11/2022).

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK

1. Beli kendaraan bekas langsung balik nama

Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan LagiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam program pemutihan pajak 2022, Bapenda Sumsel memberikan keringanan denda pajak tahunan. Tak hanya itu saja, Pemprov Sumsel juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa langsung balik nama," jelas dia.

Baca Juga: Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite

2. Rata-rata pembayar pajak naik hingga 3.000 kendaraan

Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan LagiAplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza mencatat, kebijakan pemutihan telah meningkatkan jumlah pembayar pajak di Sumsel. Sepanjang Januari-Juli 2022 sudah tercatat ada 10.000 kendaraan yang membayar pajak dengan total pembayar mencapai 75.492 unit kendaraan.

Sedangkan sejak Agustus-September 2022, pembayar pajak di Sumsel meningkat menjadi rata-rata 13.780 unit per bulan, dengan jumlah kendaraan mencapai 41.341 unit.

"Mengenai realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar," jelas dia.

3. Masyarakat diminta lunasi tunggakan

Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan Lagiilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Derga optimis program pemutihan bisa mendongkrak target PKB Sumsel pada 2022. Dirinya pun meminta masyarakat segera memanfaatkan pembayaran di waktu yang tersisa.

"Kebijakan pemutihan atau pembebasan denda dan bunga PKB mendorong cukup banyak wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraannya," tutup dia.

Baca Juga: Sopir Truk Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Melintas di OKI

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya