Aturan Pajak dan Retribusi di Palembang Bakal Jadi Satu Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) bakal menggabungkan aturan pajak dan retribusi menjadi satu. Aturan baru itu dilebur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Saat ini sedang menyusun naskah," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa di Ruang Rapat Parameswara, Kamis (15/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Pemkab Banyuasin Bakal Pajaki Bisnis Air dari Sumur Bor
1. Pemkot Palembang targetkan selesai sebelum 2023
Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi sedang diatur oleh Pemkot Palembang, dan naskah tersebut ditargetkan paling lambat selesai sebelum akhir 2022.
"Penggabungan dua Perda ini mengacu Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata dia.
Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen
2. Penggabungan ditenggat waktu dua tahun
Dewa menyampaikan, UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu telah disahkan pada 5 Januari 2022, dengan instruksi yang ditentukan adalah maksimal dua tahun.
"Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan," jelasnya.
3. Penggabungan perda melibatkan akademisi
Meski diberikan waktu cukup singkat untuk menggabungan dua Perda, Pemkot berkomitmen akan menuntaskan pekerjaan rumah itu sebelum tenggat waktu berakhir. Pihaknya juga meminta tim agar melakukan kajian lebih komprehensif.
"Dalam pembentukan Perda ini kita kaji betul-betul. Kita juga melibatkan tim akademik dan tim draf raperda. Ini berproses, karena diperlukan hingga masa mendatang," kata dia.
Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar