TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandar Narkoba Eks Anggota DPRD Palembang Minta Keringanan 

Doni Timur dituntut jaksa hukuman mati

Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang sebagai terdakwa kasus bandar narkotika, Doni Timur, menyampaikan pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/3/2021).

Doni mengajukan keringanan hukuman setelah JPU memberikan tuntutan mati. Doni tidak sendiri, ada anak buahnya yang lain seperti Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga mengajukan pledoi.

"Doni mengajukan pledoi jika dirinya seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Doni tidak punya orangtua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar kuasa hukum para terdakwa, Supendi.

Baca Juga: Kejati Sumsel Dalami Proses Kabur Terdakwa Jaringan Narkoba 

1. Tergiur uang karena faktor ekonomi

Ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban (IDN Times/Istimewa)

Lain halnya dengan terdakwa perempuan satu-satunya yang juga merupakan komplotan Doni Cs. Dirinya mengaku terpaksa mengikuti langkah suaminya Joko Zulkarnain (DPO) saat mengantar narkotika. Ia mengaku tergiur akibat faktor ekonomi.

"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya.

2. Minta diberi keringanan seumur hidup

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Dalam lanjutan sidang pledoi, semua terdakwa kompak memohon kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati. Menurut Supendi, para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal.

"Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," jelas dia.

Supendi menjelaskan, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan
Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup," beber dia.

Baca Juga: Masih Ingat Doni Eks Anggota DPRD Palembang? Ia Terancam Dituntut Mati

Berita Terkini Lainnya