Bandar Narkoba Eks Anggota DPRD Palembang Minta Keringanan
Doni Timur dituntut jaksa hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang sebagai terdakwa kasus bandar narkotika, Doni Timur, menyampaikan pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/3/2021).
Doni mengajukan keringanan hukuman setelah JPU memberikan tuntutan mati. Doni tidak sendiri, ada anak buahnya yang lain seperti Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga mengajukan pledoi.
"Doni mengajukan pledoi jika dirinya seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Doni tidak punya orangtua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar kuasa hukum para terdakwa, Supendi.
Baca Juga: Kejati Sumsel Dalami Proses Kabur Terdakwa Jaringan Narkoba
1. Tergiur uang karena faktor ekonomi
Lain halnya dengan terdakwa perempuan satu-satunya yang juga merupakan komplotan Doni Cs. Dirinya mengaku terpaksa mengikuti langkah suaminya Joko Zulkarnain (DPO) saat mengantar narkotika. Ia mengaku tergiur akibat faktor ekonomi.
"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya.
Baca Juga: Masih Ingat Doni Eks Anggota DPRD Palembang? Ia Terancam Dituntut Mati