Awas, Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana!
Bawaslu siapkan pengawas di tujuh kabupaten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan mengimbau, seluruh pihak untuk berhenti berkampanye terhitung mulai Minggu (6/12/2020) pukul 00.00 WIB. Imbauan tersebut dilakukan karena proses kampanye selama hampir tiga bulan telah berakhir.
"Semua calon bupati dan wakil bupati, tim sukses dan tim kampanye di tujuh kabupaten di Sumsel, kita minta untuk berhenti semua bentuk kampanye setelah hari berganti," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana kepada IDN Times, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga: Disdik Sumsel Usulkan 25 Ribu Guru di Sumsel Dapat Vaksin COVID-19
1. Semua bentuk kampanye dilarang di sisa waktu pelaksanaan pilkada
Kelly mengatakan, semua bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh setiap tim dan peserta kampanye akan berujung pada pelanggaran. Pihak KPU dan Bawaslu akan menindak tegas dengan sanksi yang berat, jika ada pihak yang terbukti masih ada proses kampanye di tiga hari masa tenang.
"Semua bentuk sosialisasi ataupun kampanye termasuk kampanye di media massa cetak dan elektronik dan media sosial harus semua ditutup," jelas dia.
Baca Juga: Pemilih Millennial Sumsel di Pilkada 2020 Mencapai 47.333 Orang