TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang

Augie disebut korupsi proyek renovasi hotel Rp3,6 miliar

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin, dan kontraktor PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir, resmi dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara agar segera diproses secara hukum kasus dugaan korupsi renovasi hotel milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).

"Benar berkas kedua tersangka sudah kita terima dalam perkara Tipikor," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi

Baca Juga: KPK Periksa Lagi Pejabat Pemprov Sumsel Terkait Korupsi BUMD 

1. PN Tipikor susun jadwal sidang

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sahlan menyebutkan, pihak PN Tipikor Palembang akan mempelajari berkas yang telah mereka terima. Selanjutnya, PN Tipikor Palembang akan menyusun jadwal persidangan.

"Setelah ini, PN Tipikor Palembang akan menentukan jadwal sidang perkara," jelas Sahlan.

2. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Ilustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandy Hasibuhan, menyebut pelimpahan berkas perkara Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir sudah selesai. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk sementara tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim," jelas dia.

Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Ditahan Kasus Korupsi Fasilitas Olahraga

Berita Terkini Lainnya