Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang
Augie disebut korupsi proyek renovasi hotel Rp3,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin, dan kontraktor PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir, resmi dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara agar segera diproses secara hukum kasus dugaan korupsi renovasi hotel milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).
"Benar berkas kedua tersangka sudah kita terima dalam perkara Tipikor," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi
Baca Juga: KPK Periksa Lagi Pejabat Pemprov Sumsel Terkait Korupsi BUMD
1. PN Tipikor susun jadwal sidang
Sahlan menyebutkan, pihak PN Tipikor Palembang akan mempelajari berkas yang telah mereka terima. Selanjutnya, PN Tipikor Palembang akan menyusun jadwal persidangan.
"Setelah ini, PN Tipikor Palembang akan menentukan jadwal sidang perkara," jelas Sahlan.
Baca Juga: 12 Mantan Kades di OI dan OKI Ditahan Kasus Korupsi Fasilitas Olahraga