TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara 

Pegawai Puskesmas ini jual 21,23 gram dan 16 butir ekstasi

ASN asal OKI dituntut 10 tahun penjara karena jual sabu (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Winni Agustian (42) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).

ASN yang berdinas di Puskemas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu dituntut atas kasus penjualan narkotika pada 7 Desember 2022 silam, dengan barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir ekstasi.

"Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1," ungkap JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, Rabu (28/3/2023).

Baca Juga: Ibu dan Anak Selundupkan Sabu ke Lapas Martapura Lewat Baju

Baca Juga: Berani Jujur Pakai Sabu, Kepala BNN Hadiahi Mahasiswa Unsri Sepeda

1. Terdakwa menyalahi aturan UU

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa menyalahi aturan UU dan dikenanakan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diketahui menjadi perantara dalam menjual narkotika milik orang lain, dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin dengan pidana penjara 10 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," beber dia.

2. Sidang ditunda satu pekan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda selama sepekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Sidang ditunda selama satu pekan agar terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan agenda sidang pembacaan pledoi," ungkap Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Pitriadi.

Baca Juga: Sumsel 3 Besar Daerah Bertransaksi Narkotika di Pulau Sumatra

Berita Terkini Lainnya