TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU Segera Disidang

Polisi juga sudah menyerahkan alat bukti ke Kejaksaan

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Berkas perkara politisi Partai Gerindra Palembang yang juga anggota DPRD Palembang non aktif, Syukri Zen, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Syukri diperkarakan karena memukul seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun yang sempat viral beberapa waktu lalu .

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, berkas di kepolisian sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Kejari Palembang akan segera memproses menuju langkah hukum selanjutnya di peradilan.

"Sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Gerindra Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pemukulan di Palembang

Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra

1. Barang bukti sudah diserahkan ke Kejari

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Syukri Zen memukul seorang perempuan yang tak terima antreannya diserobot pada 5 Agustus 2022 lalu. Kasus tersebut baru viral dua pekan selanjutnya, setelah video yang beredar mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," ungkap Tri Wahyudi.

2. Tersangka terancam penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Tri, tersangka Syukri Zen terbukti melakukan penganiayaan. Ia bahkan telah mengakui pemukulan terhadap korban.

"Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur dia.

Baca Juga: Pengakuan Sukri Zen Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan

Berita Terkini Lainnya