Anggota DPRD Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU Segera Disidang
Polisi juga sudah menyerahkan alat bukti ke Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Berkas perkara politisi Partai Gerindra Palembang yang juga anggota DPRD Palembang non aktif, Syukri Zen, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Syukri diperkarakan karena memukul seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun yang sempat viral beberapa waktu lalu .
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, berkas di kepolisian sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Kejari Palembang akan segera memproses menuju langkah hukum selanjutnya di peradilan.
"Sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Gerindra Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pemukulan di Palembang
Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra
1. Barang bukti sudah diserahkan ke Kejari
Syukri Zen memukul seorang perempuan yang tak terima antreannya diserobot pada 5 Agustus 2022 lalu. Kasus tersebut baru viral dua pekan selanjutnya, setelah video yang beredar mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," ungkap Tri Wahyudi.
Baca Juga: Pengakuan Sukri Zen Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan