Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen
Pajak dari kendaraan sungai dan laut bakal dioptimalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) sangat antusias membayar pajak meski di masa pandemik COVID-19. Hal itu dibuktikan lewat capaian pembayaran pajak hingga Juli 2021. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat jumlah pembayaran pajak mencapai 58,20 persen, atau sekitar Rp1,89 triliun dari target Rp3,25 triliun.
"Realisasi ini bisa dicapai karena kemudahan pajak yang dilakukan oleh Sumsel. Beberapa kantor layanan Samsat pun dibangun agar mudah dijangkau masyarakat," ungkap Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel, Emi Surrahwahyuni, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Pajak Daerah Baru Terkumpul 32 Persen, Palembang Bakal Door to Door
1. Lima pokok penerimaan pajak Sumsel
Emi menjelaskan, pencapaian baik dari penerimaan pajak daerah berasal dari lima sektor. Adapun kelima sektor itu seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Rokok.
Sektor paling besar penyumbang pajak daerah Sumsel adalah PKB mencapai Rp547,48 miliar, disusul sektor PBB-KB sebesar Rp501,37 miliar, dan BBN-KB sebesar Rp498,61 miliar.
"Pajak Rokok realisasinya Rp338,34 miliar dan PAP realisasinya mencapai Rp7,41 miliar," jelas dia.
Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen