Amankan Aset, Pol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemprov Sumsel
Warga menjadikan tempat usaha di lahan milik Pemprov Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel membongkar delapan bangunan tanpa izin yang berdiri di tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Kepala Sat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, penertiban aset ini merupakan bagian tugas dari Satgas Aset yang dibentuk Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu. Sebagai eksekutor satgas, pihaknya menurunkan banyak personel untuk penertiban tersebut.
"Pengamanan aset berupa tanah seluas 6 hektare yang berada di Jalan Sarkowi Soekarno-Hatta, di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang atau tepatnya di seberang Komplek Citra Land yang sudah didiami warga selama 3 tahun. Kita menertibkan dan membongkar bersama personel gabungan Polda Sumsel, Kejati dan Satpol PP," ungkap Aris Saputra, Senin (21/10).
1. Lahan milik Pemprov Sumsel dijadikan masyarakat untuk tempat usaha
Aris mengungkapkan, dari data yang dipegang pihaknya, pembongkaran delapan bangunan tersebut karena digunakan masyarakat untuk menetap dan mendirikan tempat usaha. Ada berupa enam unit rumah, satu unit panglong dan satu unit pool mobil truk.
"Penertiban ini sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah ada surat itu, kami langsung lakukan penertiban," ungkap dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan Alokasi Ruang untuk Wilayah Pesisir