Pemprov Sumsel Siapkan Alokasi Ruang untuk Wilayah Pesisir

Sumsel segera terbitkan Perda pengelolaan wilayah Pesisir

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mempersiapkan alokasi ruang di wilayah pesisir Pantai Timur, termasuk pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) dan pulau-pulau kecil yang berada di perairan ter luar Sumsel. 

"Tujuan kita semata menyelamatkan pulau-pulau terpencil untuk pembangunan Sumsel lebih baik ke depan," jelas Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Jumat (4/10).

1. Tingkatkan penghasilan masyarakat dalam mengelola SDA perairan

Pemprov Sumsel Siapkan Alokasi Ruang untuk Wilayah PesisirIDN Times/Humas Pemprov Sumsel

Mawardi Yahya mengungkapkan, alokasi ruang bagi wilayah pesisir masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). Hal itu guna meningkatkan dan mengelola hasil perikanan Sumsel, yang akan berimbas pada perbaikan hidup masyarakat yang menggantungkan profesinya dari kehidupan di pesisir.

"Daerah pesisir ini kan banyak sumber daya alam (SDA), itu harus dimanfaatkan. Namun, kita masih butuh pembinaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seperti petani udang, ikan dan kepiting soka memang banyak di sana," ungkap dia.

2. Taman Nasional Sembilang masuk prioritas pemetaan

Pemprov Sumsel Siapkan Alokasi Ruang untuk Wilayah PesisirIDN Times/Humas Pemprov Sumsel

Mawardi melanjutkan, diskusi yang digelar hari ini tak lain untuk menyatukan konsep mengenai kawasan pesisir. Pihaknya berharap, akan ada sinergi antara masyarakat dan pemerintahan, terutama pihak Pelabuhan TAA dan kawasan Taman Nasional Sembilang yang berada di daerah Pantai Timur.

"Ini pembahasan terakhir, oleh karena itu kami mengundang OPD terkait untuk ikut pembahasan ini. Kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Kehutanan, saya minta untuk lebih memperhatikan tentang TAA dan prioritaskan Hutan Sembilang. Tolong ini segera disesuaikan," tegas Mawardi.

Baca Juga: Petani Ancam Mengalihfungsikan Sawah di Kawasan Pantai Timur Sumatera

3. Atur wilayah zonasi berlandaskan perda

Pemprov Sumsel Siapkan Alokasi Ruang untuk Wilayah PesisirIDN Times/Humas Pemprov Sumsel

RZWP3K di Sumsel ini, terang Mawardi, ke depan nanti akan berlandaskan peraturan daerah (perda) guna mengatur wilayah zonasinya.

Menurut Mawardi, pembahasan mengenai rencana zonasi ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil yang di target sudah menjadi Perda pada akhir Desember 2019.

"Pembentukan Perda tentang RZWP hari ini secara teknis adalah yang terakhir," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya