Alih Fungsi Hutan Produksi, Dirut BUMN Dipenjara 6 Tahun
Terpidana diwajibkan ganti uang Rp3,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Usai vonis dijatuhkan ke penerima gratifikasi, yakni Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) juga menjatuhkan hukuman vonis kepada pemberi gratifikasi. Mereka adalah mantan Dirut perkebunan PT Mitra Ogan (PMO) Anjapri dan Kepala Bagian Akutansi PT PMO Yan Satyananda.
"Terdakwa Anjapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi. Dirinya dikenakan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjara
1. PMO dianggap tidak melakukan tender
Anjapri dianggap terlibat dalam usaha mengubah status lahan hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap seluas 4.332 hektare di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada 2014 silam.
Proses pengalihan status lahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, nilai kontrak di atas Rp200 juta harus berdasarkan tender bukan penunjukan langsung.
"Terdakwa Anjapri memiliki ketentuan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Jika tidak bisa mengganti dalam satu bulan maka aset akan disita. Apabila tidak mencukupi maka masa hukuman akan ditambah selama 2,6 tahun," ungkap dia.
Baca Juga: Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya Sendiri