Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya Sendiri

Korban diimingi tersangka uang Rp50 ribu

Palembang, IDN Times - Aksi tak terpuji dilakukan ID (62), warga Palembang yang tega mencabuli dua cucunya sendiri. Perbuatan cabul dilakukan kepada dua orang cucunya yang sama-sama berinisial S (14) dan S (15).

Perbuatan pelaku diketahui oleh Tim Hunter Alpha 1 Satsabhara Polrestabes saat patroli di kawasan Jakabaring, Palembang, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

1. Korban ditawari uang Rp50.000

Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya SendiriIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

ID merasa malu dan menyesal saat dibawa ke Polrestabes Palembang. Dirinya harus menanggung dampak perbuatan tersebut. Kedua korban diiming-imingi pelaku uang Rp50.000 agar mengikuti kemauannya.

"Saya iming-imingi mereka Rp50.000 kalau mau ikut. Saya ajaklah mereka ke kawasan Jakabaring," ungkap pelaku.

Baca Juga: Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak Tirinya

2. Pelaku masih dalam pemeriksaan

Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya SendiriIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengajak kedua korban untuk pergi. Dirinya menjemput dua cucunya di daerah Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Kedua korban tidak mengetahui jika kakeknya akan berbuat nekat.

Dari keterangan pelaku, satu gadis di bawah umur telah berhasil dicabulinya. Sementara satu orang lagi belum sempat karena terlanjur diketahui polisi. "Keburu datang polisi pak," jelas dia.

3. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap anak di bawah umur

Kakek 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Cucunya SendiriIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Pensiunan Mantri di Ogan Ilir Rudapaksa Anak 10 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya