Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjara

Muzakir terbukti menerima gratifikasi 200.000 dollar Amerika

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, divonis delapan tahun penjara karena tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara sebesar 200.000 Dollar Amerika.

Muzakir terbukti menerima gratifikasi saat menjadi Bupati sebesar Rp2,3 miliar, dalam kepengurusan alih fungsi lahan fiktif dari Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Mitra Ogan pada 2014 silam.

"Mengadili secara sah dan meyakinkan, Muzakir Sai Sohar dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Bongbongan Silaban, Kamis (17/6/2021).

1. Muzakir diminta ganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjaraMantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sei Sohar ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Bongbongan mewajibkan Muzakir mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Menurut Hakim, Muzakir Sai Sohar terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 12 B junto pasal 18 UU RI nomor tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001.

"Jika tidak dibayar maka masa tahanan yang bersangkutan akan ditambah sebanyak 2,6 tahun" ujar dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif

2. Muzakir tidak mengakui peebuatannya

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjaraSidang vonis terdakwa Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bongbongan mengatakan, Muzakir Sai Sohar yang menerima gratifikasi sebagai pejabat negara telah menyalahi aturan. Dirinya dianggap tidak menunjukkan sikap anti korupsi saat menjabat sebagai kepala daerah, sehingga berimplikasi pada contoh buruk di mata masyarakat.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga," jelas dia.

3. Jaksa apresiasi putusan majelis hakim

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjaraSidang vonis terdakwa Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah, mengapresiasi putusan hakim yang memberi hukuman cukup tinggi terhadap Muzakir Sai Sohar. Menurutnya, pihak penuntut umum masih akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan tersebut. Selebihnya mereka menunggu proses hukum lanjutan yang bakal dilakukan terdakwa.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang diakomodir menggunakan pasal 12 B. Sejauh ini kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," jelas Naimullah.

4. Muzakir belum berencana banding

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun penjaraMantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sei Sohar ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Muzakir Sai Sohar yang mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Pakjo Palembang, mengaku juga akan pikir-pikir dahulu mengenai putusan tersebut.

Muzakir tidak sendiri dalam kasus alih fungsi lahan fiktif ini. Ada dua terdakwa lain yang memberikan gratifikasi, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

Keduanya masih menunggu putusan sidang berikutnya yang akan dibacakan setelah vonis Muzakir.

Baca Juga: Bawa 25 Kg Sabu, Oknum Petani Karet Sumsel Divonis Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya