TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga

Alex minta nama baik dirinya dan keluarga dipulihkan

Sidang tuntutan dibacakan secara virtual menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, menghadiri sidang virtual kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas negara, Kamis (2/6/2022). Pada agenda sidang kali ini, Alex Noerdin menyampaikan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis Hakim dengan terbata-bata dan sedikit menahan tangis.

"Saat itu pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kerja sama PDPDE berasal dari niat baik, tanpa mengesampingkan aturan hukum dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apa yang saya lakukan demi kebaikan masyarakat Sumsel," ungkap Alex.

Baca Juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara

1. Alex sebut tuntutan dirinya terlalu politis

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex mengaku sedih dan terpukul dengan kasus yang membelitnya. Apalagi Alex harus dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel, Rabu (25/5/2022).

Alex menilai, tuntutan yang dijaukan terlalu dibuat-buat dan sangat keji. Ia menyadari sebagai seorang politikus banyak yang tak suka dengannya, dan menilai kasus yang dituduhkan kental dengan unsur kriminalisasi politis untuk mencoreng nama baik keluarga.

"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ungkap dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

2. Alex sudah lakukan semua prosedur hibah

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex membacakan pembelaannya terkait penggunaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Menurutnya, persoalan hibah APBD dilakukan sesuai prosedur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber APBD.

"Yang mana mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Permendagri nomor 39 tahun 2012, Permendagri nomor 14 tahun 2016, dan Permendagri nomor 13 tahun 2018," ungkap Alex.

Baca Juga: Viral Foto Alex Noerdin Sarungan Telanjang Dada di Dalam Rutan

Berita Terkini Lainnya