TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Lina Mukherjee Tak Kunjung Ditahan, padahal Berkas P21

Tersangka baru akan diserahkan senin mendatang

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Influencer Lina Mukherjee tak kunjung ditahan oleh Penyidik Polda Sumsel. Kondisi ini membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih menunggu penyerahan tersangka lantaran kasus telah dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap P21.

Lina diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE terkait konten makan kulit babi sambil membaca bismillah. Sebelumnya dirinya mendapat penangguhan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel meski sudah berstatus tersangka.

"Berkas perkara tersangka memang sudah P21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kata dia, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

1. Penahanan tersangka ditangguhkan karena sakit

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vanny menyebut, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan penyidik Polda Sumsel. Polda Sumsel sempat mengirimkan surat per tanggal 26 Juni 2023 untuk meminta penundaan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut informasi, tersangka berhalangan lantaran dalam kondisi sakit. Kemungkinan tersangka akan diserahkan pekan depan sesuai informasi terbaru dari penyidik.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati, Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel," beber dia.

2. Kejati sebut wewenang tersangka masih ada di Polda Sumsel

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vanny pun menjelaskan, kasus menjerat Lina Mukherjee dinyatakan lengkap dan siap diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya dengan penyerahan tersangka maka JPU akan menyiapkan dakwaan atas kasus yang ada sebelum dibawa ke pengadilan.

"Secara formil dan materil sudah terpenuhi atau P21. Namun, Tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban (saat ini) masih berada pada penyidik," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera Ditahan

Berita Terkini Lainnya