Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera Ditahan

Lina batal dijerat penistaan agama melainkan dengan UU ITE

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh influencer Lina Mukherjee telah lengkap atau P-21. Lina dijerat dengan UU ITE terkait unggahannya mengucap Bismillah sesaat sebelum mengonsumsi babi.

"Setelah dilaksanakan penelitian kembali dan hasil ekspos yang dilakukan kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Pemuda Ini Sobek dan Buang Al Quran Usai Salat Magrib

1. Tersangka dijerat UU ITE

Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera DitahanTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vanny menerangkan, sebelumnya pihak Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas perkara ke penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) untuk diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara tersebut akhirnya dikirim kembali dan dinyatakan lengkap.

"Tersangka Lina Luthfiawati dikenakan UU ITE. Dengan dinyatakan lengkap, maka tinggal menunggu proses tahap kedua," jelas dia.

Baca Juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan Menurun

2. Kejati minta Polda Sumsel serahkan tersangka dan barang bukti

Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera DitahanTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina Mukherjee akan segera ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. Jika sebelumnya tersangka mendapat penangguhan, maka dalam proses tahap kedua ini penyidik Kejati meminta Lina untuk ditahan.

Kita sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumsel," tutup dia.

3. Konten makan kulit babi sambil membaca bismillah

Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera DitahanTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp1 miliar.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Akhirnya Minta Maaf

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya