Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee

Lina Mukherjee akan segera disidangkan

Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menyatakan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee telah lengkap. Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, Senin (22/5/2023) mendatang.

"Berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto, Sabtu (20/5/2022).

Baca Juga: Forum Umat Islam Sumsel Pertanyakan Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan

1. Polda Sumsel akan tunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina MukherjeeTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya setelah kasus ini diserahkan ke kejaksaan maka, seluruh perkara akan berada dibawah kewenangan kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas yang diserahkan jika ada koreksi.

"Selanjutnya seluruh kewenangan ada di pihak kejaksaaan untuk melakukan pemeriksaan, apa bila ada hal-hal yang harus dilengkapi Surat P 18 dan surat petunjuk P 19," jelas Agung.

2. Lina terancam 5 tahun penjara

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina MukherjeeTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agung menerangkan, penyidik telah memeriksa tersangka meski tidak dilakukan penahanan. Selain itu juga, beberapa saksi ahli mulai dari ahli bahasa, sosiolog, ITE, hingga ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta memberikan masukan tentang kasus menjerat influencer tersebut.

Lina Mukherjee dijerat dua pasal sekaligus yakni, 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Yang bersangkutan LM juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," jelas dia

3. Perkara awal yang menjerat Lina Mukherjee

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina MukherjeeTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Seorang influencer pemilik akun TikTok @lilmukerjililu dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas kasus penistaan agama. Perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama saat membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah.

Video berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh terlapor pekan lalu di akun TikTok miliknya. Postingan tersebut bahkan menjadi sorotan di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut juga mendapat komentar puluhan ribu orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya