TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8.477 Warga Binaan di Sumsel Mendapat Remisi, 26 Orang Langsung Bebas

Napi tipikor dan kasus teroris tidak mendapat hak remisi

Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan  (Kemenkumham Sumsel) memberikan remisi kepada 8.447 warga binaan. Pemberian remisi ini berkaitan dengan momen Idulfitri 1442 Hijriah di 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tiga rumah tahanan (rutan) seluruh wilayah Sumsel.

"Total ada 8.447 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan. Sebanyak 26 orang di antaranya bebas murni," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Cerita Masyarakat Sumsel Batal Mudik, Ada Juga Pulang Lebih Awal

1. Delapan warga binaan kasus narkotika langsung bebas

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamsir menilai, pemberian remisi dilakukan setiap tahun saat momen hari raya atau hari nasional. Pemberian remisi pun bervariasi, mulai dari pengurangan satu hingga enam bulan masa hukuman.

Remisi ini menurut Hamsir, dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan kualitas diri. Diharapkan setelah lepas, warga binaan tersebut mendapat bekal yang baik kembali ke masyarakat.

"Dari total 26 orang yang bebas murni, delapan di antaranya adalah warga binaan kasus narkotika," beber dia.

2. Warga binaan kasus teroris dan korupsi tidak dapat remisi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamsir menjelaskan, warga binaan kasus terorisme dan tipikor tidak mendapat hak remisi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Rata-rata, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang menjalani pidana umum.

"Tipikor dan teroris tidak mendapat remisi karena masih terikat PP 99/2012," tegasnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Tak Beri Toleransi Pemudik Lewat Saat 6-17 Mei

Berita Terkini Lainnya