8.477 Warga Binaan di Sumsel Mendapat Remisi, 26 Orang Langsung Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kemenkumham Sumsel) memberikan remisi kepada 8.447 warga binaan. Pemberian remisi ini berkaitan dengan momen Idulfitri 1442 Hijriah di 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), dan tiga rumah tahanan (rutan) seluruh wilayah Sumsel.
"Total ada 8.447 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan. Sebanyak 26 orang di antaranya bebas murni," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Rabu (5/5/2021).
1. Delapan warga binaan kasus narkotika langsung bebas
Hamsir menilai, pemberian remisi dilakukan setiap tahun saat momen hari raya atau hari nasional. Pemberian remisi pun bervariasi, mulai dari pengurangan satu hingga enam bulan masa hukuman.
Remisi ini menurut Hamsir, dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan kualitas diri. Diharapkan setelah lepas, warga binaan tersebut mendapat bekal yang baik kembali ke masyarakat.
"Dari total 26 orang yang bebas murni, delapan di antaranya adalah warga binaan kasus narkotika," beber dia.
Baca Juga: Cerita Masyarakat Sumsel Batal Mudik, Ada Juga Pulang Lebih Awal
2. Warga binaan kasus teroris dan korupsi tidak dapat remisi
Hamsir menjelaskan, warga binaan kasus terorisme dan tipikor tidak mendapat hak remisi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Rata-rata, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang menjalani pidana umum.
"Tipikor dan teroris tidak mendapat remisi karena masih terikat PP 99/2012," tegasnya.
3. Harapkan warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum
Hamsir berharap, remisi yang diberikan kepada warga binaan dapat disyukuri. Terlebih mereka yang bebas pun diharap dapat menjadi manusia yang lebih baik.
"Nikmatilah berkumpul bersama keluarga dan jangan berpikir untuk melakukan perbuatan pidana baru kembali," tutup dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Tak Beri Toleransi Pemudik Lewat Saat 6-17 Mei