TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Sidang Perdana 27 Juli 2021

Lima orang hakim disiapkan untuk sidang Masjid Sriwijaya

Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menggelar sidang perdana dengan agenda pemberian dakwaan untuk empat orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

"Sidang pertama akan berlangsung 27 Juli 2021 mendatang. Sidang ini langsung dipimpin lima orang hakim dari PN Palembang," ungkap Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan

1. Libatkan lima hakim dalam persidangan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Abu menjelaskan, perkara dugaan tipikor tersebut akan berbeda dalam proses sidang umumnya. Jika biasanya kasus tipikor cukup ditangani oleh tiga orang hakim, maka dalam sidang ini ada lima orang hakim yang turun tangan. Hakim yang ditunjuk dua orang sebagai hakim karier dan tiga orang hakim ad hoc.

"Terlibatnya lima orang hakim dalam sidang tipikor ini karena dugaan kerugian negara di atas Rp30 miliar. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi dan Abu Hanifah, lalu tiga hakim ad hoc," jelas dia.

2. Kerugian negara mencapai Rp116 miliar

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka Masjid Sriwijaya. Berkas perkara tersebut tertulis kerugian negara mencapai Rp116.914.246.358 miliar.

"Kerugian total akibat pembangunan masjid akan dibuktikan dalam persidangan dan kemungkinan ada kerugian lain dalam peradilan," ungkap M Naimullah.

3. Rincian dugaan aliran dana Masjid Raya Sriwijaya

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari empat tersangka tersebut akan dibagi dalam dua berkas perkara. Keempatnya diduga melakukan tindakan yang patut dipertimbangkan merugikan negara lewat kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, tersangka Eddy Hermanto disebut menerima sebesar Rp684.419.750 juta dan Syafruddin Rp1.049.336.610 miliar. Lalu tersangka Dwi Kridayani diduga menerima Rp2.500.000.000 miliar dan Yudi Arminto Rp2.368.553.390 miliar.

"Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal suap. Dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkap dia.

Baca Juga: Giri Ramanda Beberkan Proses Anggaran Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya