4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Sidang Perdana 27 Juli 2021
Lima orang hakim disiapkan untuk sidang Masjid Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menggelar sidang perdana dengan agenda pemberian dakwaan untuk empat orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
"Sidang pertama akan berlangsung 27 Juli 2021 mendatang. Sidang ini langsung dipimpin lima orang hakim dari PN Palembang," ungkap Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan
1. Libatkan lima hakim dalam persidangan
Abu menjelaskan, perkara dugaan tipikor tersebut akan berbeda dalam proses sidang umumnya. Jika biasanya kasus tipikor cukup ditangani oleh tiga orang hakim, maka dalam sidang ini ada lima orang hakim yang turun tangan. Hakim yang ditunjuk dua orang sebagai hakim karier dan tiga orang hakim ad hoc.
"Terlibatnya lima orang hakim dalam sidang tipikor ini karena dugaan kerugian negara di atas Rp30 miliar. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi dan Abu Hanifah, lalu tiga hakim ad hoc," jelas dia.
Baca Juga: Giri Ramanda Beberkan Proses Anggaran Kasus Masjid Raya Sriwijaya