Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan Praperadilan

Pengacara Mukti Sulaiman tak bisa jelaskan alasannya

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Harun Yulianto, mengetuk palu tanda berakhirnya sidang gugatan praperadilan mantan Sekertaris Daerah (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman.

Sidang praperadilan itu tak berlanjut karena Mukti mencabut gugatan terhadap penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang .

"Dengan dicabutnya gugatan dari pihak pemohon, maka sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Namun jika suatu waktu pemohon akan mengajukan kembali gugatan itu merupakan haknya," ungkap Harun, Senin (12/7/2021).

1. Gugatan terhadap Kejagung dan Kejati selesai

Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan PraperadilanSidang praperadilan Mukti Sulaiman dibatalkan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Sarkowi menjelaskan, pencabutan gugatan berarti gugatan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah selesai. Menurutnya, permintaan mencabut gugatan langsung berasal dari yang bersangkutan.

"Saya sebagai kuasa hukum adalah advokat, hanya menjalankan tugas dari penerima kuasa. Jika pemilik kuasa ingin mencabut (gugatan), kita tidak bisa menolak harus kita cabut," ujar dia.

Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum

2. Sarkowi tidak memiliki kuasa lagi

Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan PraperadilanKuasa Hukum Mukti Sulaiman, Sarkowi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Sarkowi, dirinya hanya menjalankan tugasnya. Ia mengaku tak tahu alasan pencabutan praperadilan oleh Mukti Sulaiman. Padahal, gugatan sudah didaftarkan oleh kuasa hukum sejak 10 Juni lalu.

"Sejauh ini saya tidak tahu kalau ada intervensi dari pihak lain, tapi itu bisa saja terjadi. Terlebih soal apakah Mukti Sulaiman memiliki kuasa hukum saya tidak tahu," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

3. Kejati Sumsel siap hadapi gugatan lanjutan

Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan PraperadilanSidang praperadilan Mukti Sulaiman dibatalkan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban untuk gugatan praperadilan hari ini. Hanya saja, gugatan yang dilakukan sudah batal karena pihak pemohon mencabut gugatan.

"Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mencabut gugagatan praperadilan. Jadi dianggap sudah selesai. Kalau dikemudian hari tersangka mengajukan praperadilan kembali boleh, hakim pun juga mengizinkan. Intinya kita sudah siap terhadap gugatan," ungkap dia.

4. Penetapan tersangka sudah sesuai SOP

Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan PraperadilanKasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Naimullah menegaskan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk penetapan seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Ia mengatakan, tak ada yang ditutupi dalam proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka sudah sesuai SOP yang ada," tutup dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tak Hadir, Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya