TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Anak Penghuni Lapas Terima Remisi HAN dan Langsung Bebas

Mereka diharap menjadi lebih baik saat di tengah masyarakat

Dok. KBR.id

Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah Sumatra Selatan (Kanwil Sumsel) mengeluarkan remisi kepada 70 narapidana (Napi) anak. Remisi dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) itu langsung membebaskan empat orang anak.

"Pemberian remisi ini diberikan sebagai bentuk dukungan agar mereka bisa lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel Kukuh Anggotanya Tak Menyiksa Tahanan Hingga Tewas

Baca Juga: Saksi Tahanan Tewas Polres Empat Lawang Ungkap 11 Polisi Terlibat

1. Keempat tahanan yang bebas memenuhi syarat keluar penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Napi anak yang menerima remisi rata-rata mendapat potongan hukuman 1-4 bulan dari jumlah masa tahanan. Remisi ini diberikan melalui berbagai pertimbangan dan syarat, sehingga 70 orang yang menjalani hukuman menerima keringanan.

"Keempat tahanan dianggap telah memenuhi syarat untuk bebas. Sehingga (kemarin) langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi," ujar dia.

2. Sbenayak 50 napi anak mendapat potongan satu bulan masa tahanan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ke-70 narapidana anak atau disebut anak didik pemasyarakatan (Andikpas) diberikan remisi beragam. Total ada 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang remisi dua bulan. Lalu enam orang Andikpas mendapat remisi tiga bulan, dan satu orang mendapat remisi empat bulan.

"Untuk keempat orang yang langsung bebas mendapat remisi masing-masing satu bulan," jelas dia.

Baca Juga: Ruang Tahanan di Sumsel Melebihi Kapasitas Hingga 230 Persen

Berita Terkini Lainnya