4 Anak Penghuni Lapas Terima Remisi HAN dan Langsung Bebas
Mereka diharap menjadi lebih baik saat di tengah masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah Sumatra Selatan (Kanwil Sumsel) mengeluarkan remisi kepada 70 narapidana (Napi) anak. Remisi dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) itu langsung membebaskan empat orang anak.
"Pemberian remisi ini diberikan sebagai bentuk dukungan agar mereka bisa lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Kukuh Anggotanya Tak Menyiksa Tahanan Hingga Tewas
Baca Juga: Saksi Tahanan Tewas Polres Empat Lawang Ungkap 11 Polisi Terlibat
1. Keempat tahanan yang bebas memenuhi syarat keluar penjara
Napi anak yang menerima remisi rata-rata mendapat potongan hukuman 1-4 bulan dari jumlah masa tahanan. Remisi ini diberikan melalui berbagai pertimbangan dan syarat, sehingga 70 orang yang menjalani hukuman menerima keringanan.
"Keempat tahanan dianggap telah memenuhi syarat untuk bebas. Sehingga (kemarin) langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi," ujar dia.
Baca Juga: Ruang Tahanan di Sumsel Melebihi Kapasitas Hingga 230 Persen