3 Mahasiswa di Palembang Terlibat Penimbunan Solar Subsidi
Pelaku modifikasi tangki bensin mobil menjadi 300 liter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap lima orang. Mereka menjadi tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
Dari lima tersangka penimbun solar, tiga di antaranya adalah mahasiswa berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20) warga Muara Enim. Selanjutnya dua tersangka lain adalah Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) warga Ogan Ilir.
"Modus operandi para pelaku adalah memodifikasi tangki pengisian bahan bakar sehingga lebih besar dari kapasitasnya. Solar subsidi itu dibeli agar bisa dijual kembali," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: 2 Warga Ogan Ilir Timbun Solar Subsidi dan Dijual Eceran
1. Muatan bensin mobil diubah lebih besar
Kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Padeli dan Riansyah ditangkap lebih dahulu, Senin (28/3/2022) di SPBU di kawasan 14 Ulu Palembang. Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap Jumat (1/4/2022) di kawasan 7 Ulu.
Kegiatan pelaku terbongkar setelah petugas mencurigai muatan bensin mobil Isuzu Panter BG 1446 NW dan Toyota LGX BG 1621 MF milik para pelaku.
"Padeli dan Riansyah memodifikasi kendaraannya hingga bisa menampung 108 liter. Sedangkan ketiga mahasiswa membuat hingga 300 liter," ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan
Baca Juga: Pertamina Geram Namanya Dicatut Pengoplos Solar di Muara Enim