TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Mahasiswa di Palembang Terlibat Penimbunan Solar Subsidi 

Pelaku modifikasi tangki bensin mobil menjadi 300 liter

Mobil yang digunakan untuk menimbun solar subsidi (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap lima orang. Mereka menjadi tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).

Dari lima tersangka penimbun solar, tiga di antaranya adalah mahasiswa berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20) warga Muara Enim. Selanjutnya dua tersangka lain adalah Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) warga Ogan Ilir.

"Modus operandi para pelaku adalah memodifikasi tangki pengisian bahan bakar sehingga lebih besar dari kapasitasnya. Solar subsidi itu dibeli agar bisa dijual kembali," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: 2 Warga Ogan Ilir Timbun Solar Subsidi dan Dijual Eceran

1. Muatan bensin mobil diubah lebih besar

Mobil yang digunakan untuk menimbun solar subsidi (IDN Times/istimewa)

Kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Padeli dan Riansyah ditangkap lebih dahulu, Senin (28/3/2022) di SPBU di kawasan 14 Ulu Palembang. Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap Jumat (1/4/2022) di kawasan 7 Ulu.

Kegiatan pelaku terbongkar setelah petugas mencurigai muatan bensin mobil Isuzu Panter BG 1446 NW dan Toyota LGX BG 1621 MF milik para pelaku.

"Padeli dan Riansyah memodifikasi kendaraannya hingga bisa menampung 108 liter. Sedangkan ketiga mahasiswa membuat hingga 300 liter," ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan

2. Kelima tersangka terancam penjara enam tahun

Mobil yang digunakan untuk menimbun solar subsidi (IDN Times/istimewa)

Dugaan sementara, pelaku menimbun solar untuk dijual kembali. Mereka memanfaatkan solar yang sedang langka untuk mencari keuntungan lebih saat menjualnya lebih mahal dibanding harga SPBU.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumin yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Mereka bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Pertamina Geram Namanya Dicatut Pengoplos Solar di Muara Enim

Berita Terkini Lainnya