2 Pemuda Ditangkap Hendak COD Senpi Rakitan di Rusun Palembang
Satu orang pelaku pemilik senpira masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang pemuda Palembang berinisial MA (20) dan GN (39) berurusan dengan aparat kepolisian, setelah keduanya akan melakukan transaksi jual beli senjata ilegal. Senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver itu rencananya akan dijual ke seorang pembeli senpira.
Kasus ini terungkap dari informasi yang didapat tim Reskrim Polrestabes Palembang, mengenai rencana jual beli senpira di kawasan Rumah Susun, Palembang.
"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpira jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel
1. Dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda
Holster tersebut akan dijual bersama revolver milik DPO bernama Ririn alias Cupank. MA berencana menemui pembeli senpira itu di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut. Namun naas dirinya lebih dulu ditangkap.
"Dari tersangka ini juga diketahui jika revolver dititipkan di GN. Lalu tim langsung bergerak menangkapnya di Rusun kawasan 24 Ilir Palembang," ujar dia.
Baca Juga: Kurir Ekspedisi Dibegal dan Ditembak Senpi Saat Antar Barang