TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi

Plat nomor polisi unik itu ternyata milik Mudai Madang

Mobil berplat SFC sebagai barang bukti kasus korupsi PDPDE (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Empat mobil mewah milik tersangka Mudai Madang, mantan Direktur PDPDE GAS dan Direktur PT DKLN bernama A Yaniarsyah Hasan, terparkir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Mobil itu menjadi barang bukti dalam kasus korupsi penjualan gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPDE Gas.

Dari keempat mobil mewah tersebut, dua di antaranya sedikit mencolok dengan plat kendaraan bersimbol SFC, singkatan dari klub kebanggaan Sumatra Selatan (Sumsel) Sriwijaya FC. Dua mobil milik Mudai Madang tersebut berjenis Toyota Inova Venturer Hitam bernomor polisi B 1881 SFC dan Toyota Valfire Putih B 818 SFC.

Nomor kendaraan bersimbol SFC erat kaitannya dengan Mudai Madang. Saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel 2008-2018, dirinya sempat menjadi pemilik saham mayoritas PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang membawahi Laskar Wong Kito.

"Ada empat mobil yang menjadi barang bukti mayoritas milik Mudai Madang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Alex Noerdin Berucap Alhamdulillah Dipindahkan ke Palembang

1. Ada duit Rp10 miliar yang diamankan

Tersangka korupsi PDPDE gas dibawa menuju Lapas Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Eben, keempat mobil sitaan Kejagung dibawa dari Jakarta pada Selasa (21/12/2021) kemarin. Semuanya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tindak lanjut penyerahan tanggung jawab berkas perkara.

Ada pun dua mobil lainnya adalah Toyota Voxy warna putih B 1750 WUN dan Mitsubishi Pajero Sport putih B 300 LPE.

"Selain mobil, penyidik Jampidsus juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp10 miliar dari pemeriksaan keempat tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Dipanggil Kejati, 3 Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Nama Mudai Madang

2. Kejari Palembang sebut bukti penguat

Alex Noerdin dibawa masuk ke Lapas Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan menyebutkan, kendaraan yang menjadi barang bukti sudah diterima Kejari Palembang. Mobil-mobil tersebut akan menjadi bukti dalam dakwaan usai berkas tahap dua dilimpahkan ke PN Palembang.

"Barang bukti sudah kita terima dari korupsi PDPDE ini. Sedangkan untuk keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," jelas dia.

Baca Juga: Mudai Madang Turut Diperiksa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya