TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 ASN yang Berselingkuh di OKI Tak Lagi Bekerja

Sang istri sebagai Polwan laporkan keduanya ke Polda Sumsel 

pixabay/ThomasWalter

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) berinisial DMK dan WAG, tak terlihat di lingkungan kerja sejak kabar keduanya berselingkuh viral di media sosial. Keduanya tak masuk kerja sejak hari pertama masuk pasca libur lebaran, Senin (9/5/2022) kemarin.

"Keduanya sedang fokus menyelesaikan permasalahannya," ungkap Kabid Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: 7 Tahun Selingkuh, Seorang ASN di Pemkab OKI Viral di Medsos

1. Kedua ASN sudah ambil cuti sejak kemarin

Inovasee

Adi menjelaskan, keduanya telah mengajukan cuti kepada instansi masing-masing. DMK merupakan pejabat di OKI sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI. Sedangkan WAG adalah mantan bawahan DMK yang baru saja dipindahkan ke Bagian Biro Organisasi Pemkab OKI dua bulan terakhir.

"Sekarang (dua hari terakhir) mereka tidak bekerja. Mereka ambil cuti dulu untuk menghadapi kasus ini," jelas dia.

Baca Juga: Ubey Selebgram Palembang Diciduk karena Promosikan Judi Online

2. Laporan resmi masuk sebelum lebaran

Pengumuman perselingkuhan dua oknum ASN disebarluaskan istri sah terlapor (Dok:@sucidrma)

Adi menjelaskan, kasus ini sudah sampai tahap penyidikan oleh tim Adhoc Inspektorat dan BKD OKI sebelum viral di media sosial. Keluarga dari istri DMK telah melayangkan laporan lisan sejak H-4 hari raya Idul Fitri lalu, dilanjutkan laporan resmi pada H-3 lebaran. Kasus ini juga sudah masuk dalam pemeriksaan berkas perkara.

"Begitu laporan resmi diterima, keduanya langsung diperiksa. Tetapi masalahnya terkendala libur lebaran dan berlanjut mulai kemarin," ujar dia.

3. Jabatan Kasubag Protokol tetap dipegang DMK

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Status DMK masih sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI. Terkait rencana pemberhentian sementara dari jabatannya, tergantung keputusan Tim Adhoc yang masih berproses.

Adapun posisi DMK dan WAG dianggap tidak terlalu mengganggu jalannya pemerintahan, sehingga proses penonaktifan dari jabatan belum dilakukan.

"Sekarang kasusnya berproses jadi tidak ada pemberhentian sementara," kata dia.

Baca Juga: Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam Dicopot

Berita Terkini Lainnya