Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam Dicopot

Pemkab OKI bentuk Tim Adhoc selidiki perselingkuhan tersebut

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kasus perselingkuhan DWK yang menjabat Kasubag Protokol di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dengan bawahannya WAG, mendapat atensi dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kedua ASN yang pernah bekerja dalam satu bidang itu terancam dicopot dari jabatannya. Keputusan sanksi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.

"Soal pencopotan dari jabatan atau sanksi lainnya menunggu hasil dari LHP," ungkap Kepala Bidang Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto kepada IDN Times, Senin (9/5/2022).

1. Kasus perselingkuhan keduanya tersebar bulan lalu

Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam DicopotInspektur OKI Endro Suarno (Dok: Pemkab OKI)

Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno menjelaskan, isu dan laporan terkait kasus perselingkuhan sudah merebak sejak sebulan lalu atau sebelum kasus ini menjadi konsumsi publik. Pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan lantaran masih dalam penyelidikan.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu. Kita sudah membentuk tim adhoc untuk menyelidiki kasus ini. Keduanya juga sudah dipanggil dalam pemeriksaan," ungkap Endro.

Baca Juga: 7 Tahun Selingkuh, Seorang ASN di Pemkab OKI Viral di Medsos

2. Kedua ASN yang terlibat perselingkuhan sudah diperiksa

Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam DicopotIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah bergerak untuk memeriksa yang bersangkutan dan orang terdekatnya. Kedua ASN itu berselingkuh sejak tujuh tahun silam, atau saat DWK masih berstatus bujangan sedangkan WAG sudah berstatus istri orang.

"Kita mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku kedua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," ungkap dia.

Baca Juga: Ubey Selebgram Palembang Diciduk karena Promosikan Judi Online

3. Ada dua kemungkinan sanksi ringan dan berat

Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam Dicopotilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Endro mewanti jika pihaknya tidak main-main dengan sanksi yang akan diberikan. Pihaknya menggunakan dua acuan dalam pemeriksaan terlapor, yakni Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 tahun 2009 tentang Kode Etik ASN di lingkungan pemerintah.

"Hukuman disiplin dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin, mulai dari hukuman ringan hingga berat," tutup dia.

Baca Juga: Loncat dari Jamban, Bocah 2 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Musi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya