TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup Polisi

Penambang lesu lahannya ditutup Polres Muba

Lokasi tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Puluhan penambang sumur minyak ilegal di Dusun Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), terpaksa berhenti menyedot minyak mentah.

Panas matahari sebelumnya menusuk kulit para pekerja yang memilih untuk berteduh di bawah pohon jati. Mereka sudah dua hari tidak bisa menambang, lantaran aparat kepolisian meminta mereka menghentikan kegiatan ilegal.

"Mau bagaimana kami cuma bekerja untuk mencari makan dari penggalian sumur bor tambang minyak ini. Kalau gak kerja, artinya anak dan istri di rumah tidak makan," ungkap DK (32) penambang di sumur bor saat ditemui di lokasi, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

1. Satu lobang tambang diisi 100 pekerja

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Para personel yang ditugaskan oleh Kapolres Muba, AKBP Erlintang Jaya, mencegah para penambang melakukan eksplorasi di lubang-lubang minyak mentah. Selama dua hari personel kepolisian memberikan sosialisasi untuk menutup tambang.

Penutupan ini ditentang oleh para penambang. Mereka menganggap upaya mencari rezeki dihalang-halangi aparat kepolisian.

"Banyak masyarakat yang bergantung pada pengeboran saat pandemik. Satu titik uobang tambang saja ada 100 pekerja yang bertahan," ujar dia.

2. Penambang resah tambang ditutup setelah 16 tahun beroperasi

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aktivitas tambang ilegal di Muba sudah berjalan sejak 16 tahun lalu, atau tepatnya tahun 2005. DK mengakui jika pengelolaan sumur bor makin banyak diminati masyarakat. Setiap tahun, ada saja kelompok baru yang melakukan eksplorasi.

"Kami sudah lama beroperasi kenapa baru sekarang ditindak. Selama ini tidak pernah dipermasalahkan," jelas dia.

3. Tidak seluruh tambang ilegal berhasil dieksplorasi

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, satu kelompok yang beroperasi untuk mengekplorasi lubang tambang ilegal membutuhkan uang sekitar Rp80 hingga Rp100 juta. Uang itu dibutuhkan untuk mengebor tanah hingga kedalaman 200 meter.

Namun menurut DK, tak selamanya mereka mendapat minyak setelah melakukan pengeboran. Mereka sering menemui kegagalan.

"Kalau lagi beruntung kami akan mendapatkan minyak. Namun kalau lagi sial kami terkadang tidak dapat apa-apa," jelas dia.

Baca Juga: Paket Meningkat, Larangan Mudik Tak Pengaruhi Ekspedisi di Sumsel 

Berita Terkini Lainnya